Tim Hukum Keluarga YI Desak Polisi Buka Hasil Autopsi dan Laboratorium Forensik

MANOKWARI, KABARTIMUR.COM- Tim hukum keluarga almarhum Yanto Idorway (YI) mendesak penyidik Polres Pegunungan Arfak dan Polda Papua Barat membuka secara transparan hasil pemeriksaan visum, autopsi, hingga laboratorium forensik terkait penyebab kematian YI.

Juru Bicara Tim Hukum Keluarga YI, Yohannes Akwan, menegaskan peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan bukan alasan bagi aparat untuk menghindari pertanyaan keluarga.

“Status penyidikan bukan jawaban. Justru karena sudah masuk penyidikan, penyidik harus mampu menjelaskan apa dasar ilmiah dari arah penyidikannya,” kata Yohannes.

Menurutnya, keluarga melalui kuasa hukum meminta penjelasan menyeluruh mengenai hasil visum luar, autopsi, serta pemeriksaan laboratorium forensik yang telah dilakukan maupun yang masih dalam proses.

Perhatian khusus juga diberikan terhadap pemeriksaan diatom yang disebut menjadi salah satu pemeriksaan penunjang untuk menguji dugaan kematian akibat tenggelam.

Baca Juga :   Hampir 10 Tahun Pasar Sanduai di Wondama Terlantar Tak Terurus

“Kalau uji diatom sudah dilakukan, kami minta dijelaskan hasilnya. Jika pemeriksaan dilakukan melalui Laboratorium Forensik Mabes Polri, kami meminta hasil pemeriksaan tersebut dapat diberikan kepada keluarga melalui kuasa hukum sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.

Yohannes menekankan hasil pemeriksaan diatom tidak dapat berdiri sendiri dan harus dibaca bersama hasil autopsi serta bukti forensik lainnya.

“Pertanyaannya sederhana: apa dasar ilmiah yang membuat penyidik menyimpulkan YI meninggal karena tenggelam? Apa hasil autopsinya? Apa hasil pemeriksaan laboratoriumnya? Semua harus terang,” tegasnya.

Ia menegaskan tim hukum tidak meminta penyidik membuat kesimpulan sesuai keinginan keluarga. Sebaliknya, mereka meminta seluruh kemungkinan diuji secara objektif berdasarkan fakta dan bukti ilmiah.

“Kami tidak meminta kesimpulan dibuat sesuai keinginan keluarga. Kami meminta penyidik bekerja berdasarkan fakta dan ilmu forensik. Jangan ada kesimpulan sebelum seluruh bukti ilmiah dijelaskan,” katanya.

Baca Juga :   Curah Hujan Tinggi, Akses Empat Desa dan Tiga Kawasan Transmigrasi di Maba Utara Lumpuh Total

Menurut Yohannes, keluarga membutuhkan penjelasan substantif mengenai proses penyidikan, bukan hanya pemberitahuan mengenai perubahan status perkara.

“Jangan bersembunyi di balik status penyidikan. Keluarga membutuhkan jawaban, bukan sekadar pemberitahuan bahwa perkara sudah naik penyidikan,” ujarnya.

Ia menambahkan, setiap kemungkinan penyebab kematian YI harus diuji secara objektif, termasuk dugaan tenggelam maupun kemungkinan lain yang muncul dari temuan forensik.

“Kami meminta bukti, bukan asumsi. Kami meminta kebenaran, bukan kesimpulan yang dipaksakan. Penyidikan harus menjawab bagaimana YI meninggal dan apa yang sebenarnya terjadi,” pungkas Yohannes Akwan. (Red/*)

Pos terkait