JAKARTA, KABARTIMUR.COM– Masyarakat kini tidak perlu terlalu khawatir sertipikat tanah rusak atau hilang. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyediakan brankas elektronik untuk menyimpan Sertipikat Elektronik milik pemegang hak.
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) ATR/BPN, Asnaedi, menjelaskan data Sertipikat Elektronik tersimpan dalam brankas elektronik pada akun masing-masing pemegang hak dan dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
“Kalau sudah elektronik, tidak ada lagi istilah rusak atau hilang. Tidak perlu lagi sumpah sertipikat hilang atau disiarkan di koran karena sertipikat kita sudah tersimpan di brankas elektronik,” ujar Asnaedi saat ditemui di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (28/8/2026).
Brankas elektronik tersebut dilengkapi sejumlah fitur keamanan, termasuk autentikasi biometrik. Akses dokumen juga berada dalam akun pemegang hak sehingga tidak dapat dialihkan tanpa otoritas pemilik tanah.
Meski sistem elektronik telah diterapkan, Kementerian ATR/BPN masih memberikan salinan resmi Sertipikat Elektronik dalam bentuk cetakan menggunakan secure paper untuk membantu masyarakat beradaptasi dengan perubahan layanan.
“Kita memahami transformasi ini bukan sesuatu yang cepat diterima. Karena itu, kita masih mencetakkan salinan resminya. Kalau cetakan itu hilang, masih bisa diganti sesuai prosedur. Tetapi yang dipakai adalah yang di brankas elektronik,” jelas Asnaedi.
Bagi masyarakat yang masih memiliki sertipikat analog dan mengalami kerusakan, penerbitan kembali akan dilakukan dalam bentuk Sertipikat Elektronik melalui proses alih media sesuai ketentuan yang berlaku.
Informasi mengenai layanan tersebut dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku pada menu Info Layanan, kemudian memilih informasi Penggantian Sertifikat Karena Blanko Lama.
Untuk proses alih media, pemohon perlu menyiapkan formulir permohonan, fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK), serta sertipikat asli.
Kementerian ATR/BPN mengimbau masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan proses alih media untuk menghubungi Kantor Pertanahan (Kantah) setempat. (*)






