Naik Penyidikan, Polisi Segera Kirim SPDP Kasus Kematian Yanto Idorway ke Kejari Manokwari

MANOKWARI, KABARTIMUR.COM-  Kasus kematian presenter TVRI, Surianto Tuwing alias Yanto Idorway, memasuki tahap baru setelah Polres Pegunungan Arfak menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.

Langkah berikutnya, penyidik berencana mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Manokwari.

Bacaan Lainnya

Rencana tersebut tertuang dalam Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Polres Pegunungan Arfak tertanggal 1 September 2026. Dokumen itu disampaikan Kapolres Pegunungan Arfak melalui Kasat Reskrim Dwi Maryanto, SH kepada Pihak Keluarga Idorway.

Dalam SP2HP tersebut, polisi menyebut penyelidikan perkara penemuan jenazah Yanto Idorway telah melalui sejumlah tahapan pemeriksaan. Sebanyak 23 saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik.

Baca Juga :   Pemkab Manokwari Raih Juara Kategori Hospitality Pada Ajang APKASI Expo 2023

Selain itu, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan psikiatrikum terhadap dua orang saksi di Rumah Sakit Provinsi Papua Barat.

Gelar Perkara Jadi Titik Balik

Perubahan status perkara diputuskan setelah penyidik melakukan gelar perkara khusus bersama Ditreskrimum Polda Papua Barat.

Hasil gelar perkara tersebut kemudian menjadi dasar bagi penyidik untuk meningkatkan penanganan kasus dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Dengan masuknya perkara ke tahap penyidikan, polisi kini memiliki ruang hukum yang lebih luas untuk mendalami dugaan tindak pidana, mengumpulkan dan menguji alat bukti, serta menentukan konstruksi perkara berdasarkan hasil penyidikan.

Namun, hingga dalam SP2HP tertanggal 1 September 2026, polisi belum mencantumkan nama tersangka maupun pasal pidana yang diterapkan.

SPDP Segera Dikirim ke Kejaksaan

Setelah status perkara dinaikkan, penyidik menyatakan akan terlebih dahulu melengkapi administrasi penyidikan.

Baca Juga :   Bupati Manokwari Serahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan dan Santunan Jaminan Kematian

Tahap selanjutnya, polisi berencana mengirimkan SPDP kepada Kejaksaan Negeri Manokwari.

Pengiriman SPDP menjadi penanda dimulainya proses penyidikan yang diberitahukan kepada penuntut umum. Setelah itu, proses perkara akan terus berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Kasus kematian Yanto Idorway sebelumnya menjadi perhatian keluarga dan publik karena menyisakan sejumlah pertanyaan mengenai rangkaian peristiwa hingga korban ditemukan meninggal dunia.

Kini, setelah perkara resmi naik ke tahap penyidikan, publik menunggu langkah konkret penyidik dalam mengurai fakta, menguji bukti-bukti yang telah dikumpulkan, serta menjelaskan secara terang penyebab dan rangkaian peristiwa yang menyebabkan kematian Yanto Idorway.

Hingga kini, proses hukum masih berjalan dan seluruh pihak tetap harus ditempatkan dalam koridor asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Red/*)

Pos terkait