MANOKWARI, KABARTIMUR.COM– Kasus kematian presenter TVRI Papua Barat, Suryanto Idorway, Setelah hampir dua bulan diselidiki, polisi kini meningkatkan perkara tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Koordinator Tim Kuasa Hukum keluarga Yanto Idorway, Cristian Yan Warinusi, mengapresiasi langkah Polda Papua Barat dan Polres Pegunungan Arfak yang dinilai menunjukkan perkembangan dalam mengungkap kasus tersebut.
Menurut Cristian, peningkatan status perkara menunjukkan penyidik telah menemukan indikasi tindak pidana berdasarkan sejumlah alat bukti, mulai dari keterangan saksi, visum et repertum, hasil autopsi hingga pemeriksaan laboratorium.
“Dari berbagai bukti yang diperoleh, baik saksi maupun bukti ilmiah seperti visum et repertum, autopsi dan uji laboratorium, paling tidak telah menunjukkan adanya indikasi tindak pidana. Itu sebabnya dinaikkan statusnya menjadi penyidikan,” ujar Cristian.
Hasil Autopsi Jadi Kunci
Kini, keluarga menunggu kesimpulan dokter ahli forensik yang melakukan autopsi terhadap jenazah Yanto.
Cristian mengatakan sekitar 12 sampel jaringan tubuh telah dibawa untuk pemeriksaan lanjutan di laboratorium kedokteran dan kesehatan Mabes Polri.
“Hasil pemeriksaannya sudah ada, uji laboratorium juga sudah ada. Sekarang tinggal dokter membuat kesimpulan. Kesimpulan itu yang dibutuhkan untuk menjelaskan penyebab kematian,” katanya.
Menurutnya, kesimpulan ahli forensik akan menjadi salah satu kunci bagi penyidik untuk menentukan arah perkara, termasuk apakah kematian Yanto mengarah pada dugaan pembunuhan, penganiayaan yang menyebabkan kematian, atau terdapat unsur perencanaan.
“Yang kita tunggu sekarang adalah ahli untuk menjelaskan secara rinci hasil autopsi. Dari situ penyidik bisa sampai pada dugaan mengenai motif dan penyebab kematian Yanto,” jelasnya.
Keluarga Tagih Penjelasan Polisi
Tim kuasa hukum juga mendesak kepolisian segera memberikan penjelasan mengenai hasil pemeriksaan forensik kepada keluarga.
Cristian menyebut, dalam pertemuan dengan kepolisian pada pertengahan Agustus lalu, keluarga telah mendapat penjelasan singkat mengenai hasil visum. Polisi juga disebut menjanjikan pertemuan lanjutan untuk menjelaskan hasil autopsi.
“Sekarang keluarga menagih itu. Harus segera disampaikan kepada keluarga. Sampai sejauh ini keluarga belum mendapatkan hasil autopsi,” tegasnya.
Selain hasil autopsi, tim kuasa hukum juga menunggu SP2HP terbaru. Sebab, jumlah saksi yang diperiksa disebut meningkat dari 12 orang berdasarkan SP2HP sebelumnya menjadi 23 saksi dalam perkembangan terbaru yang disampaikan polisi.
“Kita menunggu juga SP2HP, karena SP2HP itu kewajiban sesuai dengan peraturan Kapolri mengenai manajemen penyidikan. Itu memang harus disampaikan kepada kuasa hukum keluarga,” pungkas Cristian. (Red/*)






