Wamen ATR/BPN Dorong RUU Reforma Agraria Jadi Senjata Lawan Ketimpangan Agraria

JAKARTA, KABARTIMUR.COM+Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria tidak berhenti sebagai aturan administratif, tetapi menjadi instrumen hukum untuk mengatasi ketimpangan penguasaan tanah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Ossy saat mengikuti Rapat Kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Gedung Nusantara I, Jakarta, Selasa (1/9/2026). Rapat tersebut membahas penyusunan RUU Pengaturan Reforma Agraria sekaligus menghimpun masukan lintas sektor guna memperkuat substansi regulasi.

“Kami berharap RUU Pengaturan Reforma Agraria ini tidak sekadar menjadi aturan administrasi biasa, melainkan bertransformasi menjadi instrumen keadilan sosial yang mengikat secara hukum bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk mengatasi ketimpangan,” ujar Ossy.

Menurutnya, Reforma Agraria harus dirancang agar mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, bukan sekadar menyelesaikan persoalan legalitas tanah.

Baca Juga :   DPD Golkar Manokwari gelar Musda X

Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah memastikan **penataan aset berjalan beriringan dengan penataan akses**. Masyarakat yang memperoleh tanah melalui program Reforma Agraria harus memiliki kemampuan untuk mengelola dan mengembangkan tanah tersebut secara berkelanjutan.

Ossy mengingatkan, pemberian tanah tanpa penguatan akses ekonomi justru berpotensi membuat masyarakat kembali terjebak dalam kemiskinan.

“Artinya masyarakat tidak kemudian menerima tanah tersebut dari negara, kemudian mereka jual kepada pengusaha dan akhirnya mereka kembali terjebak dalam roda kemiskinan. Ini hal-hal yang perlu kita hindari,” tegasnya.

Dalam rapat yang dipimpin Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan itu, Ossy juga mengusulkan penguatan sejumlah materi penting dalam RUU. Di antaranya tujuan Reforma Agraria, cakupan sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), kategori dan prioritas penerima TORA, hingga pengaturan penataan aset dan akses.

Baca Juga :   Dipolisikan, Pelaku Pemukulan Wartawan Haltim Meminta Maaf dan Berdamai

Selain itu, ia meminta persoalan **konflik agraria** mendapat pengaturan yang lebih jelas. Regulasi tersebut dinilai perlu memuat klasifikasi persoalan sekaligus mekanisme penyelesaian konflik agar tidak menimbulkan ketidakjelasan dalam implementasinya.

Aspek kelembagaan juga menjadi sorotan. Jika RUU nantinya mengamanatkan pembentukan Badan Pelaksana Reforma Agraria, Ossy menilai perlu ada pembagian kewenangan yang tegas agar tidak terjadi tumpang tindih antarinstansi.

Menurutnya, ketentuan mengenai pemantauan, pengendalian, pelaporan, sanksi, pendanaan hingga alokasi anggaran juga harus dirumuskan secara jelas sehingga Reforma Agraria memiliki mekanisme pelaksanaan yang kuat.

Pembahasan tersebut turut melibatkan Kementerian Kehutanan serta pimpinan dan anggota Komisi II dan Komisi IV DPR RI. Sinergi lintas sektor dinilai penting karena persoalan agraria tidak hanya berkaitan dengan tanah, tetapi juga menyentuh penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan.

Ossy menegaskan, harmonisasi kebijakan pertanahan dan kehutanan diperlukan untuk memperjelas kewenangan sekaligus mencegah tumpang tindih dalam pelaksanaan Reforma Agraria.

Baca Juga :   Bupati Manokwari Serahkan Bantuan Kepada 330 Pelaku Usaha Mikro OAP

Sementara itu, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menilai masukan dari kementerian dan komisi menjadi bagian penting dalam penyempurnaan naskah akademik RUU tersebut.

“Persoalan agraria saat ini bersifat struktural dan tidak bisa diselesaikan melalui pendekatan administratif sektoral semata. Sinergi kelembagaan diharapkan dapat menghasilkan desain Reforma Agraria yang terintegrasi,” kata Bob Hasan.

Pembahasan lintas sektor ini menjadi salah satu tahapan penting untuk memastikan RUU Pengaturan Reforma Agraria memiliki landasan hukum yang kuat sekaligus mampu menjawab persoalan ketimpangan penguasaan tanah dan konflik agraria secara lebih menyeluruh. (Red/*)

Pos terkait