Sorong, kabartimur.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Papua Barat dan Papua Barat Daya bersama Kepolisian Daerah Papua Barat Daya (Polda Papua Barat Daya) serta anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) memperkuat sinergi dalam upaya memberantas investasi ilegal, pinjaman online (pinjol) ilegal, dan berbagai aktivitas keuangan ilegal lainnya guna meningkatkan perlindungan masyarakat.
Penguatan koordinasi tersebut dilakukan melalui pertemuan yang digelar di Ballroom Hotel Aimas, Kabupaten Sorong, Senin (13/4).
Kepala OJK Papua Barat dan Papua Barat Daya, Budi Rahman, selaku Ketua Satgas PASTI Daerah Papua Barat Daya, menjelaskan bahwa penguatan peran OJK dalam perlindungan konsumen telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023, termasuk pembentukan satuan tugas bersama kementerian/lembaga dalam menangani kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.
“Peran Satgas PASTI menjadi sangat penting mengingat kerugian akibat aktivitas keuangan ilegal telah mencapai Rp142,22 triliun secara nasional dan sebesar Rp8,2 miliar di Papua Barat Daya. Modusnya beragam, mulai dari investasi bodong, pinjol ilegal, hingga aktivitas keuangan ilegal lainnya. Karena itu, Satgas PASTI Daerah memiliki peran krusial dalam upaya pencegahan dan penanganan,” ujar Budi Rahman.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Papua Barat Daya, Iwan P. Manurung, menyambut baik koordinasi tersebut sebagai momentum untuk memperkuat penegakan hukum terhadap kejahatan keuangan.
“Koordinasi ini sangat penting agar tidak ada lagi masyarakat, bahkan anggota kepolisian sendiri, yang menjadi korban. Polisi harus menjadi pengayom yang memiliki literasi keuangan agar dapat melindungi warga,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan kesiapan Polda Papua Barat Daya untuk mengerahkan 365 personel Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) guna melakukan sosialisasi secara masif hingga tingkat kampung.
Sebagai tindak lanjut penguatan kapasitas, rapat koordinasi Satgas PASTI Daerah Papua Barat Daya dilanjutkan dengan kegiatan sosialisasi kepada 200 personel Bhabinkamtibmas dan anggota Polda Papua Barat Daya selama dua hari, yaitu pada 13–14 April 2026, bertempat di Ruang Pertemuan Polres Kabupaten Sorong.
Kegiatan tersebut bertujuan membekali personel kepolisian dengan pemahaman mengenai modus operandi aktivitas keuangan ilegal serta peran strategis Satgas PASTI. Dengan pemahaman yang memadai, diharapkan personel kepolisian tidak hanya mampu membentengi diri, tetapi juga menjadi agen literasi keuangan di wilayah tugas masing-masing.
OJK melalui Satgas PASTI terus mengimbau masyarakat agar selalu menerapkan prinsip 2L (Legal dan Logis) sebelum melakukan transaksi atau menerima penawaran produk keuangan, yakni memastikan legalitas pihak yang menawarkan serta memastikan bahwa imbal hasil yang dijanjikan masuk akal.
Satgas PASTI juga menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat koordinasi lintas instansi dalam mendeteksi dan menindak aktivitas keuangan ilegal tanpa pengecualian di wilayah Papua Barat Daya guna meningkatkan perlindungan konsumen dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan. (Red/*)






