Pemkab Wondama Usul Tambang Emas di Nanimori Jadi Tambang Rakyat, Bupati Auri: Peraturannya Sedang Disiapkan

WASIOR, Kabartimur.com – Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat berencana mengusulkan kawasan yang memiliki kandungan emas di Kampung Nanimori, Distrik Kuri Wamesa dijadikan tambang rakyat.

Bupati Elysa Auri saat membuka Musrenbang tingkat distrik tahun 2026 di aula kantor Distrik Wasior, Senin (20/4) mengungkapkan, masyarakat pemilik hak ulayat telah sepakat untuk menjadikan kawasan itu sebagai tambang rakyat.

Usulan pembukaan tambang rakyat di Nanimori selanjutnya akan diajukan ke Gubernur Papua Barat untuk mendapatkan persetujuan.

“Saya minta dukungan dari DPRK (DPR Kabupaten) agar kawasan itu dijadikan tambang rakyat. Peraturannya lagi disiapkan, “kata Auri.

Tambang rakyat adalah kegiatan usaha pertambangan mineral (emas, batu bara dan lainnya) yang dilakukan oleh masyarakat setempat secara kecil-kecilan dengan alat sederhana dan memiliki investasi terbatas.

Kegiatan pertambangan rakyat memiliki izin resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi.

Baca Juga :   HUT RI ke-78, Kodim 1811 Gelar Ekspedisi Merah Putih ke Daerah Paling Terisolir di Wondama

Usaha ini dilakukan dalam wilayah pertambangan rakyat (WPR) yang bertujuan untuk pemberdayaan ekonomi lokal serta meningkatkan taraf hidup masyarakat.

“Untuk provinsi Papua Barat yang sekarang sudah disetujui (ada tambang rakyat) adalah (kabupaten) Manokwari, Fakfak dan Wondama, “ujar bupati.

Dalam rangka itu maka menurut bupati, aktivitas penambangan emas secara ilegal yang sementara berlangsung di wilayah Nanimori harus dihentikan.

Dia mengatakan, masyarakat adat setempat telah setuju untuk membuat laporan ke polisi agar aktivitas tambang ilegal di sana segera ditutup.

“Mereka sudah buat surat laporan ke Polres, nanti Polres (Wondama) sama-sama kita Pemda dengan dewan kita pergi tutup lokasi sekaligus bikin surat ke provinsi untuk dibuka tambang rakyat, “ucap orang nomor satu Wondama ini.

Sebagai informasi, PT. Abisha Bumi Persada tercatat telah mengantongi izin penambangan emas di wilayah Nanimori sejak 2019 dengan arel konsesi seluas 23.324 hektare yang berlaku hingga 2039.

Baca Juga :   H-2 Idul Fitri 1445 H, Wakapolres Teluk Wondama Tinjau Kesiapan Pos Operasi Ketupat Mansinam 2024

Namun demikian, sampai sekarang ini perusahaan asal Jakarta itu belum juga memulai aktivitas penambangan.

Berdasarkan laporan yang diterima media ini, dalam beberapa tahun terakhir kawasan tersebut mulai marak dengan aktivitas tambang ilegal. (Nday)

 

 

 

Pos terkait