Korban Salah Tangkap Oleh Polisi di Manokwari Akan Didampingi Oleh Kuasa Hukum dari LP3BH

MANOKWARI- Korban Salah Tangkap oleh Polisi, Sertadius Yenu yang terjadi beberapa waktu lalu di Manokwari kemudian yang babak belur dihajar Polisi memberikan kuasa kepada Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH).

Hal tersebut dibenarkan oleh Direktur LP3BH Manokwari Yan Christian Warinussy Selasa 28 April 2020.

Warinussy mengatakan, surat kuasa dari korban kepada tim ya ditanda tangani pada Sabtu 25 April lalu, dengan demikian saksi atau korban Sertadius Yenu (20) Tahun itu akan didampingi Tim LP3BH setiap tahapan proses perkaranya.

“Kita sudah laporkan masalah ini ke bidang Profesi dan Pengamanan Propam Polda Papua Barat” Kata Yan Christian Warinussy.

Yan menyebutkan bahwa ada satu oknum anggota polisi dari Polres Manokwari berinisial RS yang dikenali korban terlibat melakukan penganiayaan secara melawan hukum terhadap kliennya.

Baca Juga :   Ramadhan, Waktu Kerja ASN Muslim di Manokwari Dikurangi

Penganiayaan Oknum Anggota Polisi diduga terjadi pada Jum’at (24/4) lalu sekitar pukul 21:00 wit di kawasan Rendani-Manokwari.

” Tindakan oknum-oknum polisi tersebut jelas-jelas telah melanggar asas praduga tidak bersalah (presumption of innoncen).” ujarnya

Dia juga menyebut tindakan itu bahkan juga melanggar prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) yang dianut dalam UU RI Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

” Sehingga oknum anggota polisi RS dan teman-temannya yang diduga telah menganiaya klien kami semestinya menghadapi prosea hukum hingga ke pengadilan.” jelasnya. (AD)

Pos terkait