2 Tersangka Pembunuh Brimob di Bintuni Diciduk, 5 Lainnya Masuk DPO.

MANOKWARI- 2 tersangka berinisial FA dan PW berhasil diciduk aparat. Keduanya diduga kuat terlibat dalam kasus pembunuhan satu anggota Brimob polda Papua Barat yakni Briptu Mesak Viktor Pulung pada 15 April 2020, di Base Camp PT. Wanaglang Utama, Kabupaten Teluk Bintuni.

Kepada sejumlah awak media, saat menggelar press rilis, Selasa (28/04), Direktur kriminal umum ( Dirkrimum ) Polda Papua Barat, AKBP Ilham Saparona yang didampingi Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Mathias Y. Krey menyebut, dalam menjalankan aksinya, FA berperan sebagai penunjuk kamar korban dan melakukan pemantauan sedangkan PW berperan menahan kaki korban.

“Selain 2 tersangka itu ada juga tersangka lainnya yang berinisial MA, IO, TF, AF dan YA. Mereka ini masih dalam pengejaran,” sebut Dirkrimum Polda Papua Barat.

Lanjut kata AKBP Ilham Saparona, FA diamankan oleh aparat di dekat lokasi kejadian, sedangkan PW diamankan di distrik Aifat, Kabupaten Maybrat.

Baca Juga :   Dukung Manokwari Kota Hijau, STIH Manokwari Menanam di Kampung Udopi

“Motif mereka itu murni untuk merampas senjata dan membunuh anggota Polri. Untuk jenis senjata yang telah dirampas setelah membunuh korban adalah jenis AK101,” tutur AKBP Ilham.

Khusus untuk PW, berdasarkan hasil pemeriksaan, ia juga terlibat dalam organisasi KNPB, karena namanya ada dalam struktur organisasi KNPB wilayah Maybrat.

Sementara itu, berdasarkan hasil olah TKP, aparat juga mengamankan beberapa barang bukti seperti gelas kaca berisikan kopi hitam, besi lancip, 1 barbel pendek, 1 barbel panjang dan 2 unit handphone. (AG)

Pos terkait