Desti-Petra Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Desak Motif Kematian Yanto Idorway Diungkap

MANOKWARI, KABARTIMUR.COM-  Penetapan Desti Marenska Thenu dan Petra Timotius Pattipeilohy sebagai tersangka menjadi babak baru dalam penyidikan kasus kematian presenter TVRI Papua Barat, Suryanto Tuwing Idorway alias Yanto Idorway.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Papua Barat setelah gelar perkara pada 25 September 2026. Penyidik menyatakan telah mengantongi sekurang-kurangnya dua alat bukti dalam perkara tersebut.

Desti diketahui menjabat sebagai Kepala SPPG Oransbari, sementara Petra juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Namun, bagi keluarga korban, penetapan tersangka bukanlah akhir dari proses hukum. Tim Kuasa Hukum Keluarga Yanto Idorway meminta penyidik mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia, termasuk motif dan kemungkinan keterlibatan pihak lain jika ditemukan berdasarkan alat bukti.

Juru Bicara Tim Hukum Keluarga Yanto Idorway, Yohannes Akwan, menegaskan penyidikan perlu terus dikembangkan agar perkara tersebut tidak berhenti pada penetapan dua tersangka.

“Penetapan tersangka adalah awal. Penyidik perlu mengungkap rangkaian peristiwa, termasuk motif, serta mendalami kemungkinan adanya pihak lain berdasarkan alat bukti,” kata Yohannes.

Menurutnya, setiap keterangan tersangka maupun saksi perlu diuji secara objektif dengan bukti-bukti lain, termasuk hasil pemeriksaan forensik, rekonstruksi, bukti digital, serta fakta yang ditemukan di tempat kejadian perkara.

“Kalau ada keterangan yang berbeda, harus diuji. Kalau ada bukti yang belum terang, harus didalami,” ujarnya.

Yohannes menilai pengungkapan motif menjadi salah satu bagian penting untuk membangun konstruksi perkara secara utuh. Namun, ia menegaskan pihak keluarga tetap menghormati proses penyidikan yang tengah dilakukan kepolisian.

“Kami menghormati kerja penyidik dalam mencari dan mengungkap motif. Keluarga hanya berharap seluruh rangkaian peristiwa dapat dijelaskan berdasarkan alat bukti, sehingga perkara ini benar-benar menjadi terang,” katanya.

Dengan ditetapkannya dua tersangka, perhatian kini tertuju pada langkah lanjutan penyidik Polda Papua Barat dalam mengurai secara terang rangkaian peristiwa kematian Yanto Idorway, berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang diperoleh selama proses penyidikan. (Red/*)

Baca Juga :   Satgas PASTI Hentikan Universal Peak dan BAFI Group Indonesia, Diduga Jalankan Aktivitas Ilegal

Pos terkait