Kuasa Hukum Yanto Idorway Desak Kapolda Evaluasi Kapolres dan Kasat Reskrim Pegaf

MANOKWARI, KABARTIMUR.COM- Penetapan Petra Timotius Pattipeilohy alias Petra dan Desty Marenska Thenu sebagai tersangka dalam perkara dugaan pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya Yanto Idorway memasuki babak baru.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka melalui gelar perkara yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua Barat pada Jumat (25/9/2026). Sehari kemudian, Sabtu (26/9/2026), kedua tersangka ditahan untuk kepentingan proses penyidikan.

Bacaan Lainnya

Perkembangan tersebut mendapat perhatian serius dari Tim Kuasa Hukum Keluarga Yanto Idorway. Koordinator Tim Kuasa Hukum, Yan Christian Warinussy, mendesak Kapolda Papua Barat Irjen Pol. Alfred Papare mengevaluasi jajaran Polres Pegunungan Arfak yang menangani perkara tersebut pada tahap awal.

Warinussy bahkan meminta Kapolda Papua Barat mempertimbangkan pencopotan Kapolres Pegunungan Arfak AKBP Dr. Bernadus Okoka dari jabatannya, disertai pemeriksaan internal terhadap yang bersangkutan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :   Saksi Selamat Ungkap Detik-Detik Yanto Idorway Terseret Arus, Hari Keempat Pencarian Belum Membuahkan Hasil

Menurutnya, permintaan tersebut berkaitan dengan pernyataan dan penanganan perkara pada tahap awal ketika Yanto Idorway dilaporkan hilang dan kemudian ditemukan meninggal dunia di kawasan Air Terjun Memti, Kabupaten Pegunungan Arfak.

Kuasa hukum keluarga menilai perkembangan penyidikan menunjukkan bahwa penyebab kematian Yanto Idorway masih harus diuji melalui proses hukum dan pembuktian. Sebelumnya, perkara tersebut telah dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada akhir Agustus 2026. SPDP penyidikan tercatat dimulai pada 31 Agustus 2026.

Kini, setelah dua orang yang sebelumnya berstatus saksi ditetapkan sebagai tersangka, kuasa hukum keluarga meminta proses penyidikan dilakukan secara transparan dan menyeluruh.

Selain Kapolres, Warinussy juga mendesak Kapolda Papua Barat mengevaluasi Kasat Reskrim Polres Pegunungan Arfak Iptu Dwi Maryanto. Ia menilai lambannya penanganan perkara pada tahap awal perlu menjadi bagian dari evaluasi internal kepolisian.

“Kami memandang perlu adanya pemeriksaan dan evaluasi terhadap pejabat yang menangani perkara ini sejak awal, termasuk Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Pegunungan Arfak,” demikian sikap tim kuasa hukum sebagaimana disampaikan dalam keterangannya.

Baca Juga :   Hari Ketiga Pencarian Yanto Idorway Belum Membuahkan Hasil, Tim SAR Gabungan Perluas Area di Air Terjun Memti

Tim kuasa hukum juga menyoroti aspek kompetensi dan persyaratan jabatan dalam penempatan pejabat kepolisian yang menangani fungsi reserse. Mereka meminta seluruh proses pengisian jabatan di lingkungan kepolisian tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di antaranya, mereka merujuk pada UU Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, serta ketentuan lain yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas penyidikan. UU Nomor 5 Tahun 2026 sendiri menekankan antara lain prinsip profesionalitas, proporsionalitas, transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas kepolisian.

Untuk Perkap, rujukan yang disebut tim kuasa hukum adalah **Peraturan Kapolri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Promosi Jabatan Terbuka di Lingkungan Polri**, bukan Perkap Nomor 19 Tahun 2027.

Sementara itu, PermenPANRB Nomor 15 Tahun 2019 yang turut disebut dalam pernyataan kuasa hukum mengatur pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka dan kompetitif di lingkungan instansi pemerintah.

Baca Juga :   Serahkan Jabatan Gubernur Dominggus Mandacan beri pesan Pada Paulus Waterpauw

Adapun PP Nomor 58 Tahun 2010 merupakan perubahan atas PP Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP dan tercatat masih berlaku, dengan perubahan lanjutan melalui PP Nomor 92 Tahun 2015.

Bagi keluarga Yanto Idorway, penetapan dua tersangka menjadi momentum penting untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa yang menyebabkan kematian korban diungkap secara terang.

Tim kuasa hukum meminta Polda Papua Barat tidak berhenti pada penetapan dua tersangka, tetapi terus mendalami kemungkinan adanya fakta, peran pihak lain, maupun unsur pidana lain yang relevan berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan.

Di sisi lain, proses hukum terhadap Petra dan Desty masih berjalan. Keduanya tetap memiliki hak hukum sebagai tersangka dan seluruh dugaan tindak pidana terhadap mereka harus dibuktikan melalui proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Red/*)

Pos terkait