MANOKWARI, KABARTIMUR.COM- Kasus kematian almarhum Suryanto Tuwing Idorway alias Yanto Idorway memasuki babak baru. Setelah penanganan perkara beralih ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua Barat, penyidik disebut telah menetapkan dua orang tersangka yang sebelumnya berstatus sebagai saksi.
Perkembangan tersebut disampaikan Koordinator Tim Kuasa Hukum keluarga Yanto Idorway, Yan Christian Warinussy, yang mengatakan penanganan perkara kini sepenuhnya berada di tangan Polda Papua Barat.
Menurut Warinussy, sejak sekitar 30 Agustus 2026 perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Selanjutnya, pada 17 September 2026, penanganan perkara disebut semakin diperkuat dengan diterbitkannya SPDP lanjutan melalui Ditreskrimum Polda Papua Barat.
Pengalihan penanganan perkara dari Polres Pegunungan Arfak ke Polda Papua Barat sebelumnya juga telah diberitakan. Penyidik Polda Papua Barat menyatakan proses penyidikan dilakukan dengan mengaitkan keterangan saksi, hasil forensik, olah TKP dan barang bukti yang telah diamankan.
Dua Saksi Naik Status Jadi Tersangka
Warinussy mengatakan, penetapan dua tersangka menjadi perkembangan penting dalam perkara yang selama ini menjadi perhatian keluarga dan masyarakat.
Ia menyebut, dalam waktu relatif singkat setelah penanganan perkara berada di Polda Papua Barat, penyidik telah melakukan gelar perkara dan meningkatkan status dua orang yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi menjadi tersangka.
Namun menurut Warinussy, pihaknya masih mempertanyakan apakah penyidikan akan berhenti pada dua tersangka tersebut atau masih memungkinkan adanya tersangka lain berdasarkan hasil pengembangan alat bukti.
“Yang menjadi perhatian kami, apakah hanya dua orang ini atau masih ada tersangka baru. Itu sepenuhnya harus dibuka berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti,” ujarnya.
Warinussy juga menyampaikan bahwa berdasarkan informasi dari sumber LP3BH Manokwari yang diterimah, sehari sebelum penetapan tersangka, kedua saksi tersebut masih memberikan keterangan yang sama di awal pada pokoknya menyatakan mereka berada di lokasi kejadian.
Karena itu, kuasa hukum keluarga korban mendorong penyidik tidak hanya bergantung pada keterangan saksi, tetapi menguji seluruh keterangan dengan bukti objektif dan metode penyidikan ilmiah.
Konstruksi Perkara Harus Dibuka Terang
Sebelumnya, penyidik telah memeriksa puluhan saksi serta melakukan sejumlah langkah penyidikan, pemeriksaan forensik dan pendalaman barang bukti. Keluarga korban juga telah mendorong penggunaan scientific investigation agar rangkaian peristiwa yang menyebabkan Yanto meninggal dapat direkonstruksi berdasarkan bukti yang dapat diuji.
Warinussy mengatakan, pihaknya turut mendampingi keluarga korban ketika memberikan keterangan mengenai keseharian Yanto. Keterangan tersebut diharapkan dapat membantu penyidik memahami kondisi korban serta rangkaian peristiwa sebelum kematiannya.
Penyidik juga perlu menguji keterangan para saksi dengan bukti lain sehingga konstruksi perkara ini tegas Warinussy, tidak hanya bertumpu pada satu sumber pembuktian.
“Harus ada korelasi antara keterangan saksi, alat bukti, hasil pemeriksaan forensik, olah TKP dan bukti lainnya,” tegasnya.
Terkait pasal yang digunakan, Warinussy menyebut penyidik juga mendalami ketentuan pidana lainnya dalam konstruksi perkara. Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur tindak pidana pembunuhan, sementara Pasal 466 mengatur tindak pidana penganiayaan.
Kuasa Hukum Belum Terima Dokumen Resmi
Meski informasi mengenai penetapan dua tersangka telah diterima, Warinussy mengakui pihaknya belum menerima secara resmi salinan surat penetapan tersangka dari Polda Papua Barat.
Informasi tersebut, kata dia, diperoleh melalui komunikasi dengan penyidik yang menyampaikan bahwa telah dilakukan gelar perkara dan terdapat dua saksi yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Karena itu, pihak keluarga masih menunggu dokumen resmi serta penjelasan lengkap mengenai dasar penetapan dan konstruksi perkara yang dibangun penyidik.
Sebelumnya, Polda Papua Barat juga telah menerbitkan SPDP lanjutan tertanggal 23 September 2026 dan menyerahkannya kepada pihak keluarga melalui kuasa hukum.
Publik Menunggu Kasus Yanto Dibuka Terang
Penetapan dua tersangka menjadi titik penting dalam pengungkapan kematian Yanto Idorway. Namun, langkah tersebut sekaligus menempatkan penyidik pada tuntutan berikutnya: menjelaskan secara transparan bagaimana konstruksi perkara dibangun dan bukti apa yang mendasari peningkatan status hukum kedua tersangka.
Keluarga korban dan masyarakat kini menunggu proses penyidikan berjalan secara profesional, objektif dan terbuka sesuai ketentuan hukum.
Publik juga berharap pengungkapan perkara tidak menyisakan pertanyaan baru, terutama mengenai apa yang sebenarnya terjadi di lokasi kejadian hingga menyebabkan Yanto Idorway kehilangan nyawanya.
Dengan dua tersangka yang telah ditetapkan, perhatian publik kini tertuju pada langkah berikutnya dari Polda Papua Barat: sejauh mana seluruh rangkaian peristiwa akan dibuka terang benderang berdasarkan alat bukti yang sah.
Hingga tahap ini, penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan belum berarti seseorang telah terbukti bersalah. Pembuktian mengenai tindak pidana dan pertanggungjawaban masing-masing pihak tetap menjadi kewenangan proses hukum. (Red/*)






