OJK Dorong Kepastian Hukum Penanganan Kredit Macet di Perbankan

Jakarta, kabartimur.com- Otoritas Jasa Keuangan menegaskan pentingnya kepastian hukum dalam penanganan kredit macet di sektor perbankan guna mendukung pertumbuhan kredit yang sehat dan berkelanjutan. Melalui pemahaman yang sama mengenai penerapan konsep Business Judgement Rule (BJR), OJK berharap industri perbankan dapat tetap menjalankan fungsi intermediasi secara optimal dengan tetap menjunjung prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik.

Hal tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae dalam kegiatan Sarasehan Industri Perbankan bertema “Penerapan Konsep Business Judgement Rule Terhadap Kredit Macet di Bank” yang berlangsung di Jakarta, Selasa (12/05/2026).

Menurut Dian, konsep Business Judgement Rule memberikan perlindungan hukum kepada bank atas keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik, berdasarkan prinsip kehati-hatian, tanpa benturan kepentingan, serta dilakukan demi kepentingan terbaik perusahaan.

“Konsep Business Judgement Rule pada prinsipnya memberikan perlindungan hukum kepada Bank atas keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik, berdasarkan prinsip kehati-hatian, tanpa benturan kepentingan, dan dilakukan untuk kepentingan terbaik perusahaan,” ujar Dian.

Baca Juga :   Jaksa Agung Mutasi 66 Pejabat, Dari Kapuspenkum Kejagung Hingga Kejati

Ia menekankan pentingnya membangun iklim yang kondusif bagi industri perbankan melalui penguatan regulasi, pengawasan, dan penegakan hukum yang selaras. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga profesionalisme dan integritas perbankan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Sarasehan tersebut menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia Jupriyadi, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia Didik Farkhan Alisyahdi, serta penyuluh hukum Fakultas Hukum Universitas Trisakti Albert Aries.

Dalam forum tersebut, Jupriyadi menegaskan perlunya kesamaan penafsiran hukum dalam penerapan norma pidana di bidang perbankan demi menjaga kepastian hukum dan keadilan substantif bagi pelaku industri perbankan.

Ia menjelaskan bahwa Business Judgement Rule dapat diterapkan apabila memenuhi syarat kumulatif sebagaimana diatur dalam Pasal 97 ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Persyaratan tersebut meliputi keputusan yang diambil dengan itikad baik, sesuai prosedur, tanpa benturan kepentingan, dan disertai upaya maksimal dalam mitigasi risiko kerugian.

Baca Juga :   KPU Halmahera Timur Sukses Menggelar Debat Kandidat Perdana

Apabila seluruh parameter tersebut terpenuhi namun kerugian tetap terjadi, termasuk kredit macet akibat faktor eksternal di luar kendali bank, maka kondisi tersebut dikategorikan sebagai kegagalan bisnis (business failure) dan bukan tindak pidana.

Jupriyadi juga menekankan pentingnya penerapan prinsip ultimum remedium, yakni menjadikan jalur pidana sebagai upaya terakhir dalam penyelesaian persoalan perbankan yang telah memenuhi prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Sementara itu, Didik Farkhan Alisyahdi menjelaskan bahwa Business Judgement Rule merupakan instrumen anti-kriminalisasi bagi pejabat bank sepanjang keputusan bisnis yang diambil memenuhi lima unsur utama, yakni dilakukan dengan itikad baik, berdasarkan informasi yang cukup dan benar, menerapkan prinsip kehati-hatian, bebas benturan kepentingan, serta sesuai batas kewenangan.

Namun demikian, perlindungan tersebut tidak berlaku apabila ditemukan manipulasi, kolusi, pengabaian prinsip kehati-hatian, penyimpangan tujuan, maupun penyampaian informasi palsu. Dalam kondisi demikian, kerugian yang timbul tidak lagi dipandang sebagai risiko bisnis, melainkan akibat dari tindak kejahatan.

Baca Juga :   Bupati Dan Ketua Tp-pkk Kabupaten Manokwari Raih Penghargaan Bergengsi Di Indonesia People's Choice Awards 2025

Di sisi lain, Albert Aries menyoroti aspek pembuktian mens rea atau unsur kesengajaan dalam tindak pidana perbankan. Ia menegaskan bahwa seseorang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila perbuatan dilakukan dengan sengaja atau karena kelalaian yang secara tegas diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Melalui forum sarasehan tersebut, OJK berharap industri perbankan semakin memahami bahwa konsep Business Judgement Rule dapat menjadi dasar perlindungan hukum dalam pengambilan keputusan bisnis, termasuk proses pemberian kredit dan pembiayaan, selama dilaksanakan sesuai prinsip kehati-hatian dan ketentuan hukum yang berlaku. (Red/*)

Pos terkait