MANOKWARI, Kabartimur.com – Penanganan kasus meninggalnya presenter TVRI Papua Barat, Yanto Idorway, yang ditemukan meninggal dunia di kawasan Air Terjun Kampung Sisran, Distrik Anggigida, Kabupaten Pegunungan Arfak, hingga kini masih berada pada tahap penyelidikan.
Polres Pegunungan Arfak memastikan belum meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan karena masih menunggu hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor) Mabes Polri sebagai pelengkap alat bukti.
Kapolres Pegunungan Arfak, AKBP Dr. Bernadus Okoka, S.E., S.H., M.H., menjelaskan keputusan tersebut diambil setelah penyidik menggelar perkara internal pada Sabtu (1/8/2026).
“Dari hasil gelar perkara disimpulkan bahwa alat bukti yang ada saat ini belum cukup untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan. Penyidik masih membutuhkan pendapat ahli berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik,” kata Bernadus dalam keterangannya, Senin (3/8/2026).
Menurutnya, penyelidikan terhadap Laporan Penemuan Mayat Nomor LP/A/I/VII/2026/SPKT-Reskrim masih memerlukan pendalaman. Keterangan para saksi serta hasil visum et repertum yang telah diperoleh belum memenuhi syarat pembuktian untuk meningkatkan status perkara.
Karena itu, penyidik diperintahkan untuk terus mengumpulkan alat bukti lain sembari menunggu hasil otopsi lengkap dan analisis forensik. Langkah tersebut dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Selain itu, polisi juga masih berupaya membuka akses terhadap telepon genggam milik korban yang hingga kini masih terkunci. Berdasarkan informasi penyidik, keluarga sempat dua kali mencoba membuka perangkat tersebut sebelum diserahkan kepada polisi sehingga diduga sistem pengaman PIN menjadi terblokir.
“Penyidik akan berkoordinasi dengan Laboratorium Forensik untuk melakukan akses data digital pada telepon genggam korban. Informasi yang ditemukan nantinya akan dicocokkan dengan alat bukti lain guna memperjelas rangkaian peristiwa sebelum korban meninggal dunia,” ujarnya.
Polisi menegaskan seluruh proses penyelidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Sementara itu, sampel jaringan dan cairan tubuh korban yang diambil saat proses autopsi pada Kamis (30/7/2026) telah dikirim ke Laboratorium Forensik di Jakarta pada Senin (3/8/2026).
Sebelum keberangkatan, penyidik telah menghubungi kuasa hukum keluarga dan mengundang perwakilan keluarga untuk turut mengawal pengiriman sampel sebagai bentuk transparansi. Namun, tidak ada perwakilan keluarga yang bersedia ikut ke Jakarta.
Kapolres mengatakan pihak Laboratorium Forensik telah mulai melakukan analisis terhadap sampel tersebut. Mengingat kondisi jenazah saat ditemukan telah cukup lama berada di lokasi, proses pemeriksaan diperkirakan membutuhkan waktu lebih panjang.
Bernadus mengimbau keluarga maupun masyarakat untuk bersabar menunggu hasil resmi dari Laboratorium Forensik Bidang Biologi sebelum menarik kesimpulan.
“Kami memahami berkembangnya berbagai spekulasi di ruang publik. Namun penyidik akan menyampaikan setiap perkembangan berdasarkan bukti ilmiah dan hasil pemeriksaan forensik, bukan berdasarkan asumsi,” tegasnya.
Selama menunggu hasil laboratorium, penyidik juga akan kembali memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan informasi tambahan, serta memverifikasi berbagai dugaan yang beredar di masyarakat maupun media sosial, termasuk isu korban ditembak, dibakar, maupun dugaan lainnya.
Seluruh informasi tersebut, kata Kapolres, akan diuji dan dicocokkan dengan hasil pemeriksaan laboratorium. Polisi juga berencana memanggil pihak-pihak yang menyampaikan dugaan tersebut untuk dimintai klarifikasi agar fakta sebenarnya dapat terungkap.
“Kami berharap seluruh masyarakat dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kepastian penyebab kematian korban akan disampaikan setelah seluruh hasil pemeriksaan ilmiah diterima sehingga dapat memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi semua pihak,” pungkas Bernadus. (Red/Rls)






