MANOKWARI, KABARTIMUR.COM — Tim Kuasa Hukum keluarga almarhum Yanto Idorway menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses penyidikan kasus kematian korban yang kini ditangani Polda Papua Barat.
Koordinator Tim Kuasa Hukum Keluarga Yanto Idorway, Yan Christian Warinussy, mengatakan pihak keluarga memperoleh perkembangan terbaru penyidikan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/413/IX/RES.1.6./2026/Dit.Reskrimum tertanggal 26 September 2026.
Menurutnya, SP2HP tersebut menunjukkan penyidik Polda Papua Barat tengah serius mengungkap penyebab kematian Yanto Idorway sekaligus mendalami pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Dalam perkembangan penyidikan, polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial DMT dan PTP.
Keduanya, menurut keterangan yang disampaikan kuasa hukum, diduga berada bersama korban di sekitar tempat kejadian perkara (TKP), yakni kawasan Air Terjun Memti, Kampung Sisrang, Distrik Anggi Gida, Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat, saat peristiwa terjadi.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 466 ayat (3) jo Pasal 29 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penerapan pasal tersebut, kata Warinussy, menjadi bagian penting yang perlu didalami lebih lanjut untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang menyebabkan meninggalnya Yanto Idorway.
Ia mempertanyakan sejumlah hal yang menurutnya masih membutuhkan penjelasan lebih mendalam dalam proses penyidikan.
Di antaranya, apakah benar DMT dan PTP merupakan pihak yang melakukan kekerasan terhadap Yanto Idorway hingga korban meninggal dunia di kawasan Air Terjun Memti.
Selain itu, pihak keluarga juga mempertanyakan apakah peristiwa tersebut hanya melibatkan dua tersangka atau terdapat pihak lain yang berada di lokasi saat kejadian.
“Apakah saat terjadi penganiayaan hingga pembunuhan terhadap korban Yanto Idorway di lokasi kejadian perkara hanya ada tersangka DMT dan tersangka PTP?” demikian poin pertanyaan yang disampaikan tim kuasa hukum.
Pertanyaan lain yang juga dinilai penting adalah bagaimana bentuk kekerasan yang dialami korban, termasuk apakah tindakan tersebut dilakukan menggunakan tangan kosong atau terdapat alat tertentu yang digunakan.
Tim kuasa hukum juga mendorong penyidik mendalami penyebab pasti kematian Yanto Idorway serta seluruh rangkaian kejadian sebelum korban ditemukan meninggal dunia.
Menurut Warinussy, berbagai pertanyaan tersebut merupakan bagian dari fakta yang perlu diuji dan dibuktikan melalui proses penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi, alat bukti, keterangan ahli, serta bukti-bukti lain yang relevan.
Karena itu, pihak keluarga berharap Polda Papua Barat dapat mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya fakta lain di balik peristiwa yang menyebabkan Yanto Idorway meninggal dunia.
Tim kuasa hukum menegaskan akan terus mengawal proses hukum tersebut hingga perkara memperoleh kejelasan berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan penyidik.
Seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, serta asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Red/*)






