Prabowo Perintahkan Penanganan Cepat Pemadaman Listrik, Harga BBM Subsidi Dipastikan Tetap

Jakarta, kabartimur.com – Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama PT PLN (Persero) untuk segera mengambil langkah cepat dan terukur dalam mengatasi pemadaman listrik yang masih terjadi di sejumlah wilayah, khususnya di Kalimantan.

Instruksi tersebut disampaikan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia usai mengikuti rapat di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (4/8/2026).

Bacaan Lainnya

“Kami harus akui di beberapa wilayah, khususnya di Kalimantan, masih ada pemadaman di beberapa titik. Karena itu Bapak Presiden memerintahkan kepada saya untuk segera melakukan langkah-langkah yang terukur bersama PLN agar persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik,” ujar Bahlil.

Baca Juga :   Bertemu Presiden, Bupati Manokwari Sampaikan Aspirasi Program Prioritas Pembangunan

Menurut Bahlil, berdasarkan laporan dari PLN, gangguan listrik yang terjadi bukan disebabkan oleh kekurangan pasokan energi, melainkan karena proses pemeliharaan jaringan kelistrikan.

“Menurut informasi dari PLN, itu terkait dengan pemeliharaan. Bukan persoalan energinya. Energinya tidak ada masalah,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Bahlil juga menyampaikan arahan Presiden terkait kebijakan harga bahan bakar minyak (BBM). Presiden Prabowo, kata dia, menegaskan bahwa harga BBM bersubsidi harus tetap dipertahankan dan tidak boleh mengalami kenaikan.

Sementara itu, pemerintah membuka peluang penyesuaian harga BBM nonsubsidi apabila harga minyak mentah dunia atau Indonesian Crude Price (ICP) mengalami penurunan.

“Arahan Bapak Presiden, harga BBM bersubsidi tidak boleh dinaikkan. Tetapi jika harga ICP dunia turun, maka harga BBM nonsubsidi juga akan dipertimbangkan untuk disesuaikan mengikuti harga pasar. Kalau turun, ya turun, jangan dinaikkan,” tegasnya.

Baca Juga :   Pererat Sinergi di Bulan Ramadan, Polres Halmahera Timur Gelar Buka Puasa Bersama Wartawan dan Pemuda

Selain sektor energi, Presiden juga memberikan perhatian terhadap pelaksanaan program hilirisasi industri pertambangan. Pemerintah akan memastikan seluruh perusahaan nasional yang memperoleh perpanjangan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) menjalankan komitmen hilirisasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Bahlil menegaskan, pemerintah tidak akan ragu mengambil tindakan terhadap perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban tersebut.

“Arahan Bapak Presiden harus benar-benar dijalankan sesuai aturan. Jika ada yang tidak menjalankan ketentuan, segera dilakukan langkah-langkah yang terukur agar pelaksanaannya sejalan dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945,” pungkasnya. (Red/*)

Pos terkait