MANOKWARI, KABARTIMUR.COM_- Persidangan perkara dugaan kekerasan seksual yang melibatkan terdakwa MA, seorang anggota polisi, bersama dua terdakwa lainnya memasuki babak pembelaan.
Dalam nota pembelaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Manokwari, penasihat hukum MA, Patrix Barumbun Tandirerung, S.H., meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari seluruh dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penasihat hukum menyatakan permohonan tersebut didasarkan pada fakta dan alat bukti yang menurut mereka terungkap selama persidangan, termasuk keterangan saksi, ahli, percakapan melalui WhatsApp, rekaman video, serta sejumlah bukti lain.
Patrix memaparkan kronologi keberadaan MA bersama terdakwa CR, AVT, saksi/korban P dan sepupu korban berinisial A di Villa Bintang Lima, Amban, Manokwari, pada 6 November 2025.
Menurut pembelaan, kedatangan mereka ke villa berlangsung spontan setelah korban disebut menyampaikan informasi mengenai dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di lingkungan pertemanannya. Mereka kemudian sepakat membeli minuman dan berkumpul di tempat tertutup.
Patrix juga mengungkap bahwa MA disebut sempat memilih beristirahat di kamar belakang dan baru bergabung dengan kelompok tersebut sekitar pukul 15.00 WIT setelah beberapa kali dipanggil.
Soroti Jejak Waktu di Ponsel
Salah satu poin utama pembelaan berkaitan dengan aktivitas telepon seluler milik P.
Berdasarkan percakapan dan data yang disebut diajukan dalam persidangan, P terakhir menggunakan ponselnya sebelum dipinjamkan kepada AVT sekitar pukul 13.34 WIT. Ponsel tersebut kemudian kembali berada dalam penguasaan P sekitar pukul 15.11 WIT.
Penasihat hukum menghitung ponsel tersebut berada dalam penguasaan AVT selama sekitar 97 menit.
Sementara itu, MA disebut baru keluar dari kamar sekitar pukul 15.00 WIT.
“Ini bertentangan dengan keterangannya yang mengatakan disetubuhi terdakwa dalam keadaan handphone-nya berada dalam penguasaan AVT,” kata Patrix usai persidangan.
Penasihat hukum juga menyebut P tetap aktif berkomunikasi dan merekam aktivitas di villa setelah ponselnya kembali berada dalam penguasaannya.
Salah satu bukti yang disoroti adalah video sekitar pukul 17.19 WIT yang memperlihatkan P merekam AVT yang duduk di sofa. Dalam video tersebut, P disebut memanggil AVT dengan sapaan “sayang” sembari memegang kepala dan membelai dagunya.
Menurut Patrix, keberadaan video tersebut telah dikonfrontir kepada P dalam persidangan dan dimasukkan sebagai bagian dari nota pembelaan.
Tidak Ada Saksi yang Mengaku Melihat Langsung
Penasihat hukum juga menyoroti tidak adanya saksi yang menurut mereka melihat atau mendengar langsung dugaan persetubuhan paksa sebagaimana didakwakan.
Termasuk sepupu P berinisial A yang berada di villa pada saat kejadian.
Selain itu, Patrix mempertanyakan sejumlah barang dan rekaman yang menurutnya dapat membantu mengungkap rangkaian peristiwa, tetapi tidak menjadi barang bukti dalam perkara.
Ia mencontohkan handuk yang menurut keterangan P digunakan untuk membersihkan sperma serta rekaman CCTV di kawasan villa.
Menurut Patrix, rekaman CCTV memperlihatkan P sempat berlari dari kendaraan menuju kamar untuk mengambil pengisi daya telepon selulernya sebelum meninggalkan kawasan villa.
“Padahal pada 7 November pihak kepolisian sempat melakukan pemeriksaan di villa. Kenapa tidak disita?” ujarnya.
Penasihat hukum juga mengaku telah mengajukan permohonan penyitaan barang bukti, rekonstruksi perkara dan pemeriksaan konfrontasi kepada penyidik pada 18 Februari 2026.
Soroti Keterangan Ahli dan Bukti DNA
Patrix turut mempertanyakan dasar kesimpulan salah satu ahli, dr. Feytie Magda Mawey, Sp.KJ, yang memeriksa P.
Menurut pembelaan, ahli mengakui kesimpulan mengenai dugaan persetubuhan paksa dalam kondisi mabuk didasarkan pada pengakuan P, bukan semata-mata hasil pemeriksaan medis.
Penasihat hukum juga mengutip keterangan ahli lain yang menurutnya menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan medis terkait persetubuhan hanya menunjukkan kemungkinan atau probabilitas, bukan kepastian.
Persoalan lain yang dipersoalkan adalah prosedur pengambilan sampel DNA pembanding terdakwa.
Patrix mempertanyakan dasar yang digunakan untuk memastikan sampel DNA tersebut benar-benar berasal dari terdakwa apabila prosedur pengambilan dan berita acaranya tidak dijelaskan secara memadai dalam persidangan.
“Jika labelnya tertulis nama orang lain, maka orang lain juga berpotensi menjadi tersangka. Siapa pun bisa menjadi tersangka,” kata Patrix.
MA: Jika Salah, Saya Siap Bertanggung Jawab
Selain nota pembelaan penasihat hukum, MA juga menyampaikan pembelaan pribadi di hadapan majelis hakim.
Dengan tenang, ia menyampaikan harapannya agar perkara tersebut diputus berdasarkan bukti-bukti yang kuat.
“Tuntutan 11 tahun menuntut perkara ini harus diputus berdasarkan bukti-bukti yang kuat. Pada akhirnya, jika saya salah, saya siap mempertanggungjawabkannya. Tetapi jika saya tidak terbukti melakukan perbuatan tersebut, saya mohon diberi kesempatan kembali kepada keluarga saya,” ujar MA.
Patrix menegaskan proses hukum terhadap dugaan kekerasan seksual harus tetap dihormati. Namun, menurutnya, putusan perkara pidana harus didasarkan pada alat bukti yang sah dan fakta yang terungkap di persidangan.
“Ini perkara yang membutuhkan kehati-hatian. Penegakan hukum harus berdasarkan bukti materiil yang sah, bukan asumsi,” tegasnya.
Perkara tersebut selanjutnya menjadi kewenangan majelis hakim untuk menilai seluruh alat bukti, keterangan saksi dan ahli serta argumentasi para pihak sebelum menjatuhkan putusan. (Red/*)






