WASIOR, Kabartimur.com – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Teluk Wondama Papua Barat menyetujui Pertanggungjabawan Pelaksanaan APBD Tahun 2025 yang disampaikan Bupati Elysa Auri.
Empat fraksi dan satu kelompok khusus DPRK Teluk Wondama menilai Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025 yang diserahkan kepala daerah sudah disusun sesuai dengan standar akuntansi pemerintah. Hal itu terbukti dengan perolehan opini WTP (wajar tanpa pengecualian) terhadap LKPD Kabupaten Teluk Wondama Tahun 2025 oleh BPK RI Perwakilan Papua Barat.
Oleh karena itu, DPRK menyatakan menerima dan menyetujui rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2025 ditetapkan menjadi peraturan daerah. Persetujuan itu disampaikan dalam rapat paripurna DPRK Teluk Wondama, Sabtu (25/7/2026) di Gedung DPRK Teluk Wondama di Rasiei.
“Menyatakan setuju dan menerima rancangan peraturan daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah, “kata Sara Silambi, Ketua Fraksi Gerindra saat membacakan pendapat akhir gabungan fraksi dan kelompok khusus.
Meski menerima, DPRK tetap memberikan sejumlah catatan serta rekomendasi kepada Pemerintah Daerah untuk perbaikan tata kelola keuangan daerah. Antara lain terkait masih rendahnya realisasi penerimaan pendapatan asli daerah (PAD).
Adapun PAD tahun anggaran 2025 terealisasi sebesar RP31,321 miliar dari yang direncanakan sebesar RP47,401 miliar atau hanya tercapai 66,08 persen. Hal itu, menurut DPRK, membuktikan bahwa masih banyak ketidakberesan dalam kinerja penggalian PAD. Termasuk ketidakcermatan dalam penetapan proyeksi PAD.
“Untuk itu, kami menekankan agar langkah-langkah yang telah dipersiapkan Pemda sebagaimana disampaikan dalam jawaban bupati (terhadap pandangan umum fraksi dan kelompok khusus), sungguh-sungguh dijalankan dengan serius dan berkelanjutan dan jangan sekedar catatan di atas kertas semata, “kata Sara membacakan pendapat akhir fraksi-fraksi dan kelompok khusus.
DPRK juga menyoroti belum optimalnya realisasi pendapatan dan belanja daerah tahun 2025. Untuk diketahui, realisasi pendapatan daerah tahun 2025 adalah sebesar RP932,777 miliar atau sebesar 88,86 persen dari yang direncanakan RP1,049 triliun.
Sementara belanja daerah tahun 2025 direncanakan sebesar Rp915,882 miliar dengan realisasi Rp819,019 miliar atau sebesar 89,42 persen. DPRK berpandangan, realisasi pendapatan dan belanja daerah tahun 2025 seharusnya bisa lebih tinggi lagi mencapai di atas 90 persen.
“Hal ini menunjukkan masih terdapat kelemahan dalam sistem perencanaan keuangan daerah kita,” ucap anggota DPRK Sara Silambi membacakan pendapat akhir gabungan fraksi dan kelompok khusus. (Nday)






