Usut Kematian Janggal Vitra, Kapolda Papua & Pangdam Kasuari Diminta “Turun Tangan

MANOKWARI- Sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) di Tanah Papua, saya menyerukan kepada Kapolda Papua Barat dan Pangdam XVIII/Kasuari untuk sama-sama memberi perhatian dalam penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana penjambretan/penganiayaan berat dan atau kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Sabtu, 9/10 di Jalan Sujarwo Condronegoro, Reremi-Manokwari. Tepatnya di depan Toko Botak.

“Permintaan saya ini disebabkan, korban peristiwa tersebut dan keluarganya adalah dari kalangan warga sipil. Sedangkan terduga pelakunya diduga lebih dari satu orang dan diduga keras adalah anggota TNI AD yang menurut fakta kasus saat itu dalam kondisi mabuk minuman keras. Perbuatan tersebut cenderung merupakan kejahatan (criminal) yang mesti ditangani secara serius dengan mengedepankan penghormatan terhadap hukum dan hak asasi manusia, khususnya korban yang keluarganya adalah juga jurnalis di Manokwari, Provinsi Papua Barat”tegas Warinussy.

Bacaan Lainnya
Baca Juga :   Ibu Vitra Mengadu ke POM TNI: "Saya Ingin Keadilan!"

Warinussy mengakui, Sebagai Advokat dan Pembela HAM pihaknya meminta Kapolda Papua Barat agar memberikan supervisi maksimal kepada Kapolres Manokwari dan jajarannya untuk melakukan penyelidikan penyidikan kasus tersebut sesuai amanat UU RI No.8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Saya juga menyerukan kepada Pangdam XVIII/Kasuari untuk memerintahkan jajaran Polisi Militernya terlibat pula dalam konteks kerjasama sesuai amanat Pasal 91 UU No.8 Tahun 1981 Tentang KUHAP mengenai perkara koneksitas. Keterlibatan oknum berinisial FE yang diduga mengendarai sepeda motor jenis Honda Scoopy merah hitam berplat nomor PB 4543 MU sungguh menarik untuk didalami dalam penyelidikan kasus ini” ungkap Warinussy.

Lanjut kata Warinussy, “Menurut hemat saya, saudari Lisna Boroallo sebagai ibu dari korban Marchxellon Vitra jaya telah melaporkan peristiwa tersebut baik ke Satuan Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Manokwari dan pula ke Sub Den Pom Manokwari, sehingga tak ada alasan apapun untuk tidak menindak-lanjuti laporan yang bersangkutan sesuai mekanisme dan prosedur hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia sebagai Negara Hukum” tandas Warinussy.(Red/*)

Pos terkait