Kasus Laka Maut Marchxellon Vitrajaya, Lisna Boroallo Tunjuk Warinussy Sebagai Kuasa Hukum

MANOKWARI, Lisna Boroallo menunjuk Yan Christian Warinussy sebagai kuasa khusus dalam kasus lakalantas yang menewaskan putranya, Marchxellon Vitrajaya. Penunjukan Warinussy dilakukan secara resmi, Senin (8/11/2021) di Kantor LP3BH Manokwari.

“Hari ini kami secara resmi menandatangani surat kuasa khusus. Surat kuasa khusus ini merupakan bentuk pengalihan kuasa secara hukum dari saya selaku ibu kandung korban kepada advokat Yan Christian Warinussy,” jelas Lisna.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, penunjukan Warinussy sebagai bentuk keseriusannya mengungkap teka teki kematian anaknya yang terjadi beberapa waktu lalu tepatnya pada tanggal 9 Oktober 2021 dinihari.

Baca Juga :   Kuasa Hukum Keluarga Korban Sebut Keterangan Polisi Soal Kronologi Laka Maut 'Vitra' Tak Berdasar Fakta

“Dan ini bagian dari upaya saya mencari keadilan. Anak saya sudah pergi. Saya sudah ikhlas. Tapi kebenaran dan keadilan harus tetap saya perjuangkan,” ucapnya lisna.

Warinussy mengungkapkan, surat kuasa tersebut sesuai amanat Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Selanjutnya selaku penasihat hukum keluarga korban, ia akan segera memulai langkah hukum bagi kepentingan korban Marchxellon Vitra Jaya dan orangtuanya.

Sebelumnya Cristian Warinussy telah mendesak Kapolda Papua Barat Irjen Pol Tornagogo Sihombing turun tangan dalam kasus laka maut yang menewaskan Marchxellon Vitra Jaya. Ia menilai penyelidikan kasus ini tak memenuhi rasa keadilan.

“Karena itu kami minta Kapolda segera memerintahkan Kapolres Manokwari melalui Kepala Satuan Lalulintas (Kasat Lantas) agar menindaklanjuti proses hukum terhadap Laporan Polisi Nomor : LP/A/575/X/2021/SPKT/Satlantas/Res.Manokwar/Papua Barat, tanggal 9 Oktober 2021 tentang Kecelakaan Lalulintas. Sesuai ketentuan hukum yang berlaku di dalam UU RI No.8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), maka selaku penyidik, Kapolres Manokwari dan jajarannya satlantasnya memiliki wewenang untuk menindaklanjuti perkara ini secara hukum,” tandas Warinussy, dalam keterangannya, pekan lalu.

Baca Juga :   Musda l, Mohammad Refra Terpilih Menjadi Ketua Pemuda Kei di Manokwari

Menurut Warinussy, banyak kejanggalan dalam peristiwa itu. Kliennya telah melaporkan banyak fakta di TKP. Namum terkesan diabaikan.

Salah satunya kata dia, saat kejadian hanya ada korban dan terduga insiden lakalantas atas nama Prada Fredrik Edward Afasedanya di TKP. Prada Frederik diduga sebagai lawan tabrakan Vitra.

Yang lebih mengherankan, lanjut dia, sepeda motor milik korban yaitu Kawasaki KLX warna hitam hijau justru ditemukan berserakan. Bodi sepeda motor dan kaca spion maupun spedometer,aki dan tangki minyaknya tidak berada di satu lokasi. Melainkan ditemukan terpisah dengan jarak puluhan meter.

“Inilah yang menimbulkan dugaan kalau korban setelah insiden laka lantas tersebut diduga dianiaya. Kuat dugaan karena terduga pelaku yang anggota TNI tersebut dalam kondisi mabuk,” terang Warinussy.

Ia mengatakan, usai tabrakan ada seorang anggota TNI lain diduga Intel POM berada di lokasi. Ia sempat menyelamatkan rekannya, Prada Frederik dan membawanya ke rumah sakit.

Baca Juga :   Sambut Tahun Baru 2020, Kodim 1801/Manokwari Gelar Serangkaian Kegiatan Hiburan

Sementara di saat bersamaan korban dalam kondisi sekarat dibiarkan di TKP.

“Untuk itu demi terpenuhinya rasa keadilan bagi klien kami saudari Lisna Boroallo dan keluarganya, kami mohon perkara ini dapat diungkapkan menurut hukum,” tandas Warinussy.(Red/*)

Pos terkait