IKT Papua Barat Minta Kematian Vitra Diusut

MANOKWARI– Aparat Satuan Lalu Lintas Kepolisian resort Manokwari telah memeriksa sejumlah saksi kasus kecelakaan lalu lintas beberapa pada 9 Oktober dinihari lalu di Reremi, Manokwari yang mengakibatkan meninggalnya seorang pemuda Marchxellon Vitra Jaya (Vitra).

Atas upaya tersebut, ibunda korban, Lisna Boroallo dan Ikatan Keluarga Toraja Provinsi Papua Barat meminta agar polisi tetap bekerja secara profesional dan segera memeriksa saksi kunci, termasuk oknum anggota TNI yang terlibat dalam kecelakaan itu.

Bacaan Lainnya

“Polisi jangan sampai terjebak oleh keterangan saksi yang belum tentu bisa dipertanggungjawabkan. Jujur saja saya merasa kematian anak saya janggal. Ada dugaan berdasar luka-luka yang diderita sebelum meninggal, Vitra mungkin dianiaya meski pemicu awalnya adalah peristiwa kecelakaan. Apalagi ada fakta bahwa pengendara yang menabraknya dalam kondisi mabuk,” kata Lisna yang juga adalah seorang jurnalis.

Sementara itu Ketua Ikatan Keluarga Toraja Provinsi Papua Barat, Kornelius Mangalik, meminta agar proses hukum terhadap kasus ini tetap berlangsung adil dan profesional. Ia bersimpati pada upaya ibunda korban yang gigih memperjuangkan keadilan bagi anaknya dengan cara melaporkan peristiwa ini ke Polisi Militer dan terus mengawal perkembangan kasus ini di kepolisian.

Baca Juga :   Peduli Korban Banjir Sentani, Pengurus IPTM dan IMT Turun Jalan.

“Ikatan keluarga Toraja Papua Barat mencermati kasus ini dan telah menerima laporan dari IKT Manokwari berdasarkan testimoni dari ibu korban. Kami juga memberi apresiasi kepada pegiat HAM Papua bapak Christian Warinussy yang bersuara agar proses peradilan kasus ini terus diusut tanpa pandang bulu,” katanya dari Jakarta.

IKT PB juga meminta aparat hukum segera menangkap, mengadili dan menghukum pelaku sesuai undang-undang yang berlaku, serta meminta kepada Pangdam Kasuari agar memberi perhatian khusus terhadap kasus ini.

Dalam kasus ini, ada beberapa kejanggalan yang menurut Lisna mencurigakan. Misalnya pada luka di tubuh Vitra yang tidak tampak seperti luka kecelakaan lalu lintas. Pada bagian dahi misalnya terdapat luka lebam yang memanjang seukuran jari kelingking orang dewasa dan bekas lebam lainnya yang lebih tampak seperti hantaman benda tumpul.

“Seandainya ia jatuh dan kepalanya terbentur dengan keras, luka yang diakibatkan seharusnya luka sobek atau lecet akibat terseret di aspal. Pada bagian belakang pinggangnya juga ada luka lebam yang sangat besar,” ujarnya beberapa hari lalu seraya memperlihatkan gambar kondisi jenazah anaknya.

Baca Juga :   KSKP Manokwari Amankan Terduga Pelaku Penikaman dari Manado

Di sisi lain, kronologis yang ia dapatkan dari pihak kepolisian sama sekali berbeda dengan informasi yang mereka dapatkan dari pihak lain yang beberapa saat sebelum peristiwa bersama-sama dengan Vitra.

Misalnya disebut bahwa korban mengendara dari arah Wosi, padahal yang terjadi adalah ia mengendarai motor menuju Wosi setelah beberapa saat beranjak darah Amban dan hendak pulang ke rumahnya di Sowi Gunung.

Meski mencoba tabah, Lisna tidak bisa menyembunyikan rasa kehilangan saat bertemu dengan wartawan di Manokwari. Saat peristiwa, ia hanya bisa menyaksikan anaknya terbaring kaku dengan darah yang mengucur dari hidung dan mulut disertai sejumlah luka lebam di tubuh. Ironisnya, saat ia dalam perjalanan menuju rumah sakit, Lisna justru dibegal, sepeda motornya dirampas.

Peristiwa naas yang terjadi sekitar pukul 03.0O dinihari tepat di depan Toko Botak melibatkan sepeda motor Kawasaki KLX Hijau Hitam yang dikendarai Vitra dan Honda Scoopy merah hitam PB 4543 MU yang dikendarai seorang pria berinisial FE yang belakangan diketahui adalah oknum anggota TNI.

Baca Juga :   Kasus Laka Maut Marchxellon Vitrajaya, Lisna Boroallo Tunjuk Warinussy Sebagai Kuasa Hukum

Aktivis HAM Papua yang juga adalah direktur eksekutif LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy, Senin (25/10/2021) menerangkan bahwa perhatian serta penanganan khusus patut diberikan. Sebab, kasus lakalantas dengan korban meninggal dunia itu diduga melibatkan oknum anggota TNI.

“Sebagai Advokat dan pembela HAM, saya menyerukan Kapolda Papua Barat agar memberikan supervisi maksimal kepada jajaran Polres Manokwari, untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai amanat Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” kata Warinussy dalam kutipan resminya.

Selain itu, mengenai perkara koneksitas dan demi memberikan rasa keadilan kepada keluarga korban, Warinussy meminta kepada Panglima Kodam XVIII/Kasuari, agar melibatkan jajaran Provos maupun Polisi Militer (PM) dalam konteks kerja sama sebagaimana amanat Pasal 91 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.

Kepala Satuan Lalulintas (Kasat Lantas) Polres Manokwari Iptu Subhan Ohoimas mengaku, pihaknya akan berusaha melakukan yang terbaik dalam menangani kasus kecelakaan tersebut. Ia menegaskan pihaknya akan bekerja profesional.

“Kita akan proses kasus kecelakaan itu secara profesional, tidak akan ada yang ditutup-tutupi,” katanya. (Red/PB)

Pos terkait