Usut Kematian Janggal Vitra, Kapolda Papua & Pangdam Kasuari Diminta “Turun Tangan”

MANOKWARI- Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) di Tanah Papua, Yan Christian Warinussy meminta Kapolda Papua Barat dan Pangdam XVIII/Kasuari agar memberi perhatian khusus dalam penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana penjambretan/penganiayaan berat dan atau kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Sabtu, 9/10 di Jalan Sujarwo Condronegoro, Reremi-Manokwari yg merenggut nyawa seorang pemuda, Marchxellon Vitra Jaya.

“Permintaan saya ini disebabkan korban peristiwa tersebut dan keluarganya adalah dari kalangan warga sipil. Sedangkan terduga pelakunya sebanyak 2 (dua) orang, diduga keras adalah anggota TNI AD yang menurut fakta kasus saat itu dalam kondisi mabuk minuman keras,” kata direktur eksekutif LP3BH Manokwari ini dalam keterangannya kepada wartawan Senin, (25/10).

Bacaan Lainnya
Baca Juga :   Selangkah lagi, dugaan korupsi Proyek Alur air Sungai Nipa-nipa Tello ke ranah hukum

Menurut Warinussy, perbuatan tersebut cenderung merupakan kejahatan (criminal) yang mesti ditangani secara serius dengan mengedepankan penghormatan terhadap hukum dan hak asasi manusia.

Atas hal itulah, Warinussy meminta Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Papua Barat agar memberikan supervisi maksimal kepada Kapolres Manokwari dan jajarannya untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus kematian Vitra. Hal tersebut sesuai amanat UU RI No.8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Saya juga menyerukan kepada Pangdam XVIII/Kasuari untuk memerintahkan jajaran Polisi Militer nya terlibat pula dalam konteks kerjasama sesuai amanat Pasal 91 UU No.8 Tahun 1981 Tentang KUHAP mengenai perkara koneksitas,” katanya.

Keterlibatan oknum berinisial FE yang diduga mengendarai sepeda motor jenis Honda Scoopy merah hitam berplat nomor PB 4543 MU menurutnya menarik untuk didalami. Apalagi ibunda korban, Lisna Boroallo telah melaporkan peristiwa tersebut baik ke Satuan Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Manokwari dan pulan ke Sub Den Pom Manokwari.

Baca Juga :   Ibu Vitra Merasa Kematian Anaknya Janggal

“Tak ada alasan apapun untuk tidak menindak-lanjuti laporan yang bersangkutan sesuai mekanisme dan prosedur hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia sebagai Negara Hukum,” tegasnya.(red)

Pos terkait