Kuasa Hukum Keluarga Yanto Idoorway Desak Polisi Bongkar Kejanggalan Rekonstruksi: Dugaan Penelantaran Harus Diusut

MANOKWARI, Kabartimur.com – Kuasa hukum keluarga Yanto Idoorway (YI), Yohanes Akwan, mendesak penyidik kepolisian mengusut tuntas sejumlah kejanggalan yang muncul dalam pra-rekonstruksi dan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus meninggalnya Yanto Idoorway.

Menurut Yohanes, keterangan dua saksi kunci berinisial DT dan PP dinilai belum sepenuhnya sinkron dengan fakta di lapangan. Karena itu, penyidik diminta tidak berhenti pada keterangan saksi, tetapi mengujinya dengan bukti forensik, kondisi geografis, aliran air, hingga bukti digital.

Salah satu sorotan utama berkaitan dengan perbedaan waktu kedatangan dan pelaporan hilangnya YI.

Dalam adegan keempat pra-rekonstruksi, penjaga pintu masuk air terjun menerangkan kedua saksi datang dan melaporkan YI hilang ketika hari sudah mulai malam. Namun, pada adegan ketujuh, saat kedua saksi mendatangi rumah warga, muncul keterangan bahwa keduanya tiba sekitar pukul 20.00 WIT.

“Perbedaan waktu ini perlu dijelaskan secara terang oleh penyidik. Dalam rekonstruksi, kesesuaian antara keterangan saksi, waktu, pergerakan dan kondisi faktual di TKP sangat penting untuk menguji kebenaran suatu peristiwa,” kata Yohanes.

Baca Juga :   Kapolres Haltim Memberikan Bantuan Sosial Sembako Kepada Masyarakat di Desa Jara -Jara

Titik Jatuh Yanto Dipertanyakan

Kejanggalan lain yang dinilai krusial menyangkut titik jatuh YI sebelum korban disebut tergelincir dan hanyut.

Kedua saksi menerangkan YI tergelincir dan hanyut. Namun, menurut Yohanes, masih ada pertanyaan mendasar yang belum terjawab: di titik mana sebenarnya YI jatuh?

“Kalau saksi mengatakan tidak melihat titik jatuhnya YI, padahal jarak saksi dengan lokasi spesifik tersebut disebut hanya sekitar empat meter, maka keterangan itu harus diuji secara ilmiah melalui rekonstruksi jarak, posisi tubuh, medan dan kondisi arus air,” ujarnya.

Yohanes menilai penyidik perlu menjelaskan secara utuh bagaimana YI dapat berpindah dari titik yang disebut sebagai lokasi jatuh hingga lokasi korban ditemukan.

“Jangan berhenti pada kesimpulan bahwa korban tergelincir lalu hanyut. Harus dijelaskan seluruh rangkaian pergerakannya. Dari titik awal, bagaimana korban masuk ke air, ke mana arah pergerakannya, bagaimana kondisi arus hingga akhirnya korban ditemukan di celah batu,” tegasnya.

Ada Mata Rantai Peristiwa yang Dinilai Belum Terjawab

Kuasa hukum keluarga juga menyoroti perbedaan ketinggian sekitar delapan meter antara lokasi yang disebut sebagai titik jatuh dengan lokasi ditemukannya korban.

Baca Juga :   KASAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman Tiba di Manokwari

Menurut Yohanes, kondisi geografis dan topografis tersebut harus diuji secara ilmiah untuk memastikan apakah perpindahan korban sebagaimana diterangkan para saksi memang memungkinkan.

“Di sini ada bagian yang putus. Bagaimana dari titik YI disebut jatuh kemudian korban bisa berada di lokasi penemuan? Apakah secara geografis, topografis dan berdasarkan kekuatan arus air hal itu memungkinkan? Ini harus dibuktikan, bukan diasumsikan,” katanya.

Karena itu, keluarga meminta penyidik melakukan konfrontasi keterangan saksi, pemeriksaan bukti digital, analisis aliran air serta rekonstruksi ilmiah terhadap seluruh pergerakan YI.

Dugaan Penelantaran Diminta Didalami

Selain persoalan kronologi dan titik jatuh korban, Yohanes meminta penyidik mendalami kemungkinan adanya unsur pembiaran atau penelantaran.

Ia menyebut Pasal 432 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dapat dipertimbangkan sepanjang seluruh unsur tindak pidana tersebut terbukti berdasarkan hasil penyidikan.

“Pasal 432 harus dilihat secara objektif. Apakah pada saat YI berada dalam keadaan bahaya maut, kedua saksi mengetahui kondisi tersebut, memiliki kesempatan memberikan pertolongan, dan pertolongan dapat dilakukan tanpa membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Semua itu harus diuji penyidik,” jelasnya.

Baca Juga :   Kanwil Kemenkunham Papua Barat Serahkan Surat Pencatatan Ciptaan Lagu Mars SMA YPPK Taruna Dharma Kotaraja Jayapura

Yohanes menegaskan pihak keluarga tidak meminta polisi menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa dasar hukum. Namun, apabila hasil rekonstruksi, keterangan saksi, bukti digital, autopsi dan bukti forensik mengarah pada dugaan tindak pidana, penyidik diminta mengambil tindakan tegas.

“Kami tidak meminta seseorang ditetapkan sebagai tersangka tanpa dasar. Tetapi apabila hasil rekonstruksi, keterangan saksi, bukti digital, hasil autopsi dan bukti forensik menunjukkan adanya dugaan tindak pidana, maka penyidik harus bertindak tegas sesuai hukum,” ujarnya.

Keluarga Idoorway, kata Yohanes, menyerahkan proses pembuktian kepada penyidik. Namun, mereka meminta seluruh kejanggalan tidak diabaikan.

Setiap mata rantai peristiwa, mulai dari sebelum YI berangkat, saat berada di lokasi kejadian, hingga korban ditemukan, diminta dibuktikan secara terang, objektif dan ilmiah.

“Kami ingin seluruh fakta dibuka. Bukan asumsi, tetapi bukti,” pungkas Yohanes Akwan, kuasa hukum keluarga Yanto Idoorway. (Red/*)

Pos terkait