Konflik Agraria Tak Bisa Disamaratakan, Menteri Nusron Ungkap 3 Kategori dan Jalan Penyelesaiannya

JAKARTA, Kabartimur.com- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkap tiga kategori utama konflik agraria yang tengah menjadi perhatian pemerintah. Status dan kepemilikan lahan menjadi kunci dalam menentukan mekanisme penyelesaian setiap konflik.

Hal itu disampaikan Nusron usai mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) bersama pimpinan DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (11/8/2026). Rakor tersebut membahas penyelesaian konflik agraria dan pelaksanaan Reforma Agraria.

Nusron menjelaskan, tiga kategori konflik tersebut meliputi konflik yang berkaitan dengan kawasan hutan, aset BUMN maupun aset pemerintah, serta aset atau lahan milik swasta.

“Konflik agraria dan Reforma Agraria itu ada tiga kategori. Pertama, konflik yang berkaitan dengan kawasan hutan. Kedua, konflik yang berbenturan dengan aset BUMN maupun aset pemerintah atau BMN. Ketiga, konflik yang berkaitan dengan aset atau lahan milik swasta,” ujar Nusron.

Baca Juga :   Majelis Daerah YMNN Nimbay Gelar Aksi Minta Pemerintah Daerah Wujudkan Manokwari Kota Injil

Menurutnya, masing-masing kategori membutuhkan pendekatan dan mekanisme penyelesaian yang berbeda. Konflik yang melibatkan lahan swasta relatif lebih mudah ditangani karena pemerintah dapat mempertemukan pihak yang bersengketa dan memastikan kepatuhan terhadap aturan.

“Kalau yang benturan dengan swasta relatif gampang kita selesaikan. Kita panggil swastanya. Kalau tidak sesuai aturan, izinnya kita cabut,” katanya.

Namun, persoalan menjadi lebih kompleks apabila konflik berkaitan dengan aset negara, termasuk aset BUMN, TNI, Polri maupun Barang Milik Negara (BMN). Penyelesaiannya harus mempertimbangkan aspek hukum dan keuangan negara.

“Kalau kita lepas, maka itu akan menjadi isu korupsi,” tegasnya.

Sementara untuk konflik yang berada di kawasan hutan, penyelesaian harus mengikuti ketentuan mengenai pelepasan kawasan hutan.

“Kalau dengan hutan, ya nanti harus dilepaskan hutannya,” ujar Nusron.

Rakor tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa. Pertemuan juga diikuti Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) serta sejumlah menteri dan pimpinan lembaga terkait.

Baca Juga :   Tower Mini Mati Hampir Setahun, Warga Desa Sil Haltim Keluhkan Biaya Internet Membengkak

Dalam rakor tersebut, Nusron didampingi Dirjen Penataan Agraria Embun Sari, Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo Prijono, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri, serta jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN. (Red/*)

Pos terkait