Diduga 16 Ormas Penerima Dana Hibah di Haltim Tidak Berbadan Hukum

HALTIM,Kabartimur.Com – Sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Maluku Utara (Malut), dengan nomor 7.A/LHP/XIX.TER/05/2022, terkait dengan Penetapan penerima dana hibah TA 2021 Halmahera Timur (Haltim) belum sesuai ketentuan.

Dari hasil pemeriksaan BPK terdapat ada 64 dokumen pertanggungjawaban Belanja Hibah TA 2021, diketahui ada 16 organisasi kemasyarakatan penerima hibah yang belum melampirkan bukti telah berbadan hukum Indonesia.

Bacaan Lainnya

Bendahara Pengeluaran BPKAD Haltim Saifudin Bakar saat dikonfirmasi mengatakan terkait temuan administrasi 16 organisasi kemasyarakatan Haltim penerima dana hibah tersebut telah diselesaikan.

“Jadi terkait temuan administrasi oleh BPK tersebut hanya temuan kurangnya surat administrasi KemenkumHam yang tidak dimasukkan 16 organisasi tersebut dan 16 Ormas tersebut telah melampirkan Surat KemenkumHam sehingga masalah tersebut telah selesai,” Ujar Saifudin Saat ditemui diruangan Kerjanya, Rabu (10/08/2022).

Baca Juga :   Empat Bulan Gaji Guru Honorer Belum Terbayar.

Dengan adanya temuan administrasi penerima dana hiba tersebut, Dirinya menegaskan bagi organisasi ataupun LSM penerima hiba harus melengkapi administrasi yang di syaratkan dan Permohonan Proposal.

“Jadi pada tahun 2022 kami telah melakukan penegasan terhadap Ormas dan LSM yang mau melakukan pengajuan penerimaan dana Hiba akan dipertegas apabila tidak melengkapi administrasi yang di isyaratkan maka akan tidak diberikan,” tegasnya.

Terpisah Kaban Kasbampol Haltim Talha Malaka dikonfirmasi terkait dengan 16 Ormas ataupun LSM yang tidak berbadan hukum yang menerima hibah tersebut dirinya belum tau pasti.

“Jadi pada tahun 2021 itu kami tidak tau bahwa ada organisasi penerima hibah dari Pemda Haltim yang yang belum melampirkan bukti telah berbadan hukum Indonesia,” Ujar Talha saat ditemui diruangan.

Lanjutnya, kami tegaskan kepada ormas atapun LSM yang ada di Haltim harus Berbadan Hukum dan harus mempunyai kelengkapan administrasi seperti AD/ART, badan pengurus, NPWP dan administrasi pendukung lainya, kalau administrasi tidak ada makan Ormas ataupun LSM tersebut dikatakan ilegal.

Baca Juga :   Menkumham Pesan Pimti Pratama Berikan Pelayanan Terbaik kepada Masyarakat

“Dan Kami telah menyampaikan kepada bupati terkait dengan setiap organisasi yang melakukan pengajuan permintaan dana hibah harus ke Kasbanpol sehingga, dari Kabanpol melakukan verifikasi terkait dengan kelengkapan dokumen secara legal formalnya,” tuturnya. Seraya menambahkan Oramas atapun LSM yang tidak berbadan hukum akan kami tolak dan dikatakan ilegal.

Setelah ini kata dia, kami akan berkoordinasi dengan pihak keuangan untuk mensingkronka organisasi yang menerima hiba.
(Red/Ruslan)

Pos terkait