Balik Nama Sertipikat Kini Ditarget 10 Hari, Warga Semarang Sambut Optimistis

SEMARANG, Kabartimur.com- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) segera menguji coba layanan Peralihan Hak 10 Hari untuk memberikan kepastian waktu kepada masyarakat dalam mengurus balik nama sertipikat tanah.

Kota Semarang menjadi salah satu dari 17 Kantor Pertanahan (Kantah) yang ditunjuk sebagai lokasi pilot project tahap pertama. Layanan tersebut mulai diuji coba pada 17 Agustus 2026.

Selama ini, proses peralihan hak atas tanah tidak hanya dilakukan di Kantah. Masyarakat juga harus melalui sejumlah tahapan yang melibatkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan pemerintah daerah (Pemda). Kondisi tersebut terkadang membuat pemohon harus menunggu tanpa kepastian kapan seluruh proses rampung.

Melalui layanan baru ini, proses peralihan hak dirancang selesai maksimal 10 hari dengan pembagian waktu yang lebih jelas. Verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh Pemda ditargetkan tiga hari, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh PPAT selama dua hari, sementara proses di Kantah paling lama lima hari setelah seluruh persyaratan lengkap dan pemohon melakukan pembayaran SPS serta PNBP.

Baca Juga :   Kembali Duduk di Kursi Parlemen Kota Depok, Hendrik Tangke Allo Akan Terus Memperjuangkan Kesetaraan Bagi Seluruh Warganya

Bagi masyarakat yang selama ini berurusan dengan layanan pertanahan, kebijakan tersebut disambut positif.

Tulus Satriawan (53), warga yang pernah mengurus balik nama sertipikat di Kantah Kota Semarang, menilai layanan 10 hari realistis diterapkan karena proses yang dialaminya selama ini relatif cepat.

“Kalau berkasnya sudah lengkap, proses Peralihan Hak biasanya selesai sekitar tujuh hari kerja. Proses berkasnya hanya tiga hari di Kantah. Jadi saya yakin, Kantah Kota Semarang sudah siap menjalankan layanan ini,” ujar Tulus saat ditemui di Kantah Kota Semarang, Kamis (6/8/2026).

Optimisme serupa disampaikan Dedi (32), yang tengah mengurus Peralihan Hak di Kantah Kota Semarang. Ia menilai masyarakat tidak hanya membutuhkan pelayanan cepat, tetapi juga kepastian kapan dokumen selesai dan dapat diterima.

“Dengan adanya target waktu penyelesaian ini, kami jadi lebih memiliki kepastian kapan berkas akan selesai,” katanya.

Baca Juga :   Wapres Gibran Adu Tanding Bersama Tim Sekolah Sepak Bola di Manokwari

Layanan Peralihan Hak 10 Hari akan diterapkan secara bertahap. Setelah tahap pertama pada 17 Agustus 2026 di 17 Kantah, tahap kedua dijadwalkan mulai 24 September 2026 di 24 Kantah dan selanjutnya diperluas secara bertahap ke daerah lainnya.

Kebijakan ini menjadi bagian dari transformasi pelayanan pertanahan ATR/BPN untuk menghadirkan layanan yang lebih cepat, transparan, sekaligus memberikan kepastian waktu kepada masyarakat. (Red/*)

Pos terkait