MANOKWARI, Kabartimur.com – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) angkat bicara terkait dugaan kasus asusila yang menyeret salah satu komisioner KPU Papua Barat berinisial AM.
Divisi Teknis KPU RI, Idham Kholid, mengatakan proses pemberhentian anggota KPU yang diduga melanggar ketentuan memiliki mekanisme dan tahapan sesuai aturan yang berlaku.
Ia merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang mekanisme pemberhentian anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
“Berdasarkan Pasal 127 ayat (1), pemberhentian anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang memenuhi syarat pemberhentian tertentu dapat didahului dengan proses verifikasi yang dilakukan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),” kata Idham, Kamis (13/8/2026).
Menurutnya, ketentuan tersebut juga mengatur mekanisme lanjutan apabila anggota KPU terbukti melanggar ketentuan atau tersangkut persoalan hukum.
Pernyataan KPU RI tersebut mencuat setelah AM, yang disebut menjabat sebagai komisioner KPU Papua Barat bidang hukum, dilaporkan ke Polresta Manokwari terkait dugaan perzinahan dan/atau perselingkuhan dengan seorang perempuan berinisial JT.
AM disebut ditemukan bersama JT di sebuah hotel di kawasan Anday, Distrik Manokwari Selatan, pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 11.00 WIT.
Laporan tersebut dibuat oleh R, yang mengaku sebagai suami JT. R juga telah membawa persoalan tersebut ke DKPP.
Laporan Resmi Masuk ke DKPP
R mengatakan dokumen pengaduan telah dikirimkan kepada DKPP melalui surat elektronik (email) resmi pada Rabu (12/8/2026).
“Tadi kami sudah kirim dokumen pengaduan ke DKPP melalui email resmi yang kami peroleh dari website,” ujar R saat ditemui di Manokwari.
Sejumlah dokumen turut dilampirkan, di antaranya identitas pelapor dan saksi, bukti foto, kronologi kejadian, serta buku nikah sebagai bukti bahwa R dan JT merupakan pasangan suami istri yang sah.
“Selain beberapa dokumen formal dan kronologi, kami juga mengirim bukti buku nikah sebagai suami istri sah untuk menjadi dokumen pendukung,” katanya.
R berharap laporan tersebut diproses secara objektif dan tidak ada pihak yang memberikan perlindungan kepada pihak yang dilaporkan apabila nantinya terbukti melakukan pelanggaran.
“Kami harap jangan sampai ada yang melindungi oknum itu, entah dari pimpinan KPU di Papua Barat maupun di KPU RI,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan dari AM maupun KPU Papua Barat terkait tudingan tersebut. Kasus ini masih berupa dugaan dan proses pemeriksaan oleh pihak berwenang menjadi penting untuk memastikan kebenaran seluruh tuduhan yang disampaikan pelapor. (Red/*)






