Tahun 2026, DP3AKB Manokwari Tangani 59 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak

Manokwari, Kabartimur.com – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Manokwari mengungkapkan telah menangani 59 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sepanjang tahun 2026 melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).

Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DP3AKB Kabupaten Manokwari, Alberthina Porulery kepada wartawan usai pelaksanaan  kegiatan Advokasi dan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan, Kekerasan terhadap Anak, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), serta Pencegahan Perkawinan Anak yang dibuka Wakil Bupati Manokwari, H. Mugiyono, di Swiss-Belhotel Manokwari, Kamis (23/7/2026).

“Hari ini, 23 Juli 2026, saya mengucapkan Selamat Hari Anak kepada seluruh anak Indonesia. Semoga semua anak dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman, sehat, dan terlindungi,” ujarnya.

Baca Juga :   Komisi I DPRD Haltim Soroti Pelayanan 102 Desa yang Dinilai Belum Maksimal

Ia menjelaskan, sepanjang tahun 2026 UPTD PPA bersama Unit PPA Polresta Manokwari terus memberikan pendampingan kepada korban kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Tercatat, terdapat 27 kasus kekerasan terhadap perempuan yang telah mendapatkan layanan pendampingan. Sementara itu, 32 anak yang berhadapan dengan hukum juga telah didampingi, terdiri dari 19 anak laki-laki dan 13 anak perempuan.

Menurut Alberthina, tim UPTD PPA selalu siap memberikan pendampingan kapan pun laporan diterima.

“Setiap ada laporan, kapan pun waktunya, tim kami siap turun memberikan pendampingan kepada korban,” katanya.

Namun, ia mengakui masih banyak kasus yang belum terlaporkan karena korban belum memahami hak-haknya atau takut melapor akibat tekanan dan intimidasi.

“Masih banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa perempuan dan anak memiliki hak yang dilindungi oleh hukum. Selain itu, ada korban yang takut karena mendapat tekanan sehingga memilih tidak melapor,” jelasnya.

Baca Juga :   Samakan Persepsi, PUPR Papua Barat Gelar Konsultasi Publik I Penyusunan Dokumen RDTR Wilayah Perencanaan Warmare- Prafi Kabupaten Manokwari

Karena itu, DP3AKB terus meningkatkan sosialisasi dan edukasi agar masyarakat mengetahui jalur pelaporan yang benar serta berani mencari perlindungan hukum.

Alberthina berharap semakin intensifnya pendampingan yang dilakukan dapat meningkatkan keberanian korban untuk melapor sekaligus menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Manokwari. (Red/*)

Pos terkait