Pemkab Wondama Teken MoU Bidang Perdata dan TUN dengan Kejari Manokwari

WASIOR, Kabartimur.com– Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat melakukan kerjasama bidang perdata dan tata usaha negara (TUN) dengan Kejaksaan Negeri Manokwari (Kejari).

            Bupati Teluk Wondama Elysa Auri bersama Kepala Kejari Manokwari Amrizal Tahar melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) terkait kerjasama dimaksud, Senin (27/7/2026) di Gedung Sasana Karya, Kantor Bupati Teluk Wondama di Rasiei.

            Bupati mengatakan kerjasama itu merupakan langkah tepat dan strategis untuk meningkatkan pelayanan publik serta peningkatan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam bidang perdata dan TUN baik bagi Pemkab Wondama juga bagi Kejari Manokwari.

            Juga sebagai sarana untuk menjaga solidaritas dan mempererat hubungan antara Pemkab Wondama dengan Kejari Manokwari.

            “Serta bermanfaat dalam mewujudkan kesamaan pandang terhadap upaya dan langkah yang diperlukan dalam penyelesaian setiap permasalahan hukum di bidang perdata dan TUN, “kata Auri.

Baca Juga :   HUT Polantas ke-66, Satlantas Polres Wondama Ingin Wujudkan Budaya Tertib Lalu Lintas dan Sadar Prokes

            Bupati lebih lanjut mengingatkan jajaran Pemkab Wondama agar tidak menyalahartikan kerjasama tersebut sebagai upaya untuk melindungi pejabat dari permasalahan hukum.

Sebaliknya, kerjasama itu diperlukan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan. Juga untuk mendukung upaya pemulihan dan penyelamatan aset daerah.

“Jadi jangan berharap bahwa ada MoU ini berarti ada hal-hal yang nanti saya lakukan di tempat di mana saya bertugas itu nanti bisa dibantu. Tetap ada batas-batas yang harus kita lakukan dalam menjalankan tugas dan fungsi kita, “pesan bupati kepada para pejabat Pemkab Wondama.

Kepala Kejari Manokwari Amrizal Tahar mengatakan kerjasama bidang perdata dan TUN antara Kejari dengan Pemda sesungguhnya merupakan bagian dari implementasi tugas dan fungsi kejaksaan.

Dengan adanya kerjasama itu, menurut Kajari, Pemkab Teluk Wondama akan mendapatkan layanan hukum berupa pemberian bantuan hukum ketika Pemda menghadapi gugatan di pengadilan.

Baca Juga :   Tersangka Dugaan Korupsi Dinas Perumahan Nina Diana Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kemudian memberikan pertimbangan hukum yakni memberikan pendapat hukum dan pendampingan pada proyek strategis daerah agar terhindar dari pelanggaran hukum.

Juga berupa pelayanan hukum untuk memberikan konsultasi hukum kepada perangkat daerah yang membutuhkan kejelasan aturan serta penyelesaian masalah terutama untuk membantu memulihkan atau menyelamatkan keuangan dan aset milik daerah yang dikuasai pihak lain.

“Jadi dengan adanya MoU ini, maka Bapak Bupati bisa memberikan kuasa khusus kepada kami untuk berdiri mewakili Pemda apabila Pemda mendapatkan gugatan dari masyarakat atau pihak lain di pengadilan, “kata Amrizal. (Nday)

Pos terkait