Pihak Keluarga Kepala Kadispora Nilai Penetapan Tersangka Tendensius dan Penuh Kejanggalan

HALTIM,Kabartimur.Com – Pihak keluarga Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga berinisial (AG) menilai penetapan tersangka AG dalam dugaan perkara pembangunan Stadiun Kota Maba oleh Kejaksaan Negeri Halmahera Timur (Haltim)Provinsi Maluku Utara (Malut ) tendensius dan penuh kejanggalan. Hal itu ditegaskan, Susana Rotinsulu, perwakilan keluarga AG saat melakukan konfrensi pers di Resto Kartika Buli yang di dampingi sejumlah keluarga, pada Kamis (20/01/2022).

Kepada awak media, Susana, mengatakan ada sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penetapan status tersangka saudara mereka AG, dimana yang pertama dalam penetapan tersangka pihak Kejari Haltim ternyata belum ada penetapan kerugian negara dari lembaga berwenang dalam hal ini BPKP Maluku Utara. “Namun Kejari Haltim kemarin sudah melakukan penetapan tersangka terhadap AG,” jelas Susana.

Bacaan Lainnya

Lanjut dia, kejanggalan kedua kata dia, jika terjadi kerugian negara dalam proyek tribun Kota Maba tersebut, seharusnya pihak ketiga yang lebih bertanggung jawab dalam permasalahan tersebut karena pihak ketiga adalah pelaksana teknis dalam pekerjaan proyek itu. Tetapi pihak ketiga yang berinisial FL justru tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Baca Juga :   Satukan Persepsi Sukseskan Pesparawi Ke 14, Ditjen Bimas Kristen Gelar RAKERNAS LPPN dan LPPD Se-Indonesia di Manokwari

“Dan atas dasar apa KPA yang justru menjadi tersangka, ini yang kami pertanyakan, sementara untuk kewenangan teknisnya justru ada di PPK, dan KPA dalam hal ini saudara kami justeru hanya menerima laporan sesuai dengan kewenangan yang melekat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, olehnya itu menurut kami tidak relevan jika kontraktor tidak dijadikan tersangka,” ujar Susana.

Kata dia, kejanggalan lain yang juga dipertanyakan oleh pihak keluarga adalah jika terjadi permasalahan atau temuan ambruknya tribun kota Maba tersebut yang dikerjakan pada tahap dua, pihak BPK telah mengeluarkan rekomendasi agar pihak rekanan melakukan pengembalian atas kekurangan volume pekerjaan yang ada. Dan atas runtuhnya atap tribun pihak BMKG telah mengeluarkan rekomendasi bahwa runtuhnya atap tribun memang karena faktor alam alias terjadinya angin puting beliung di Kota Maba.

Baca Juga :   Selama Ramadhan, Takjil di Papua Barat Aman Dari Empat Bahan Berbahaya

“Sehingga secara hukum tidak bisa dilakukan penyelidikan dan jika terjadi permasalahan di tahap 2 pihak rekanan juga justeru belum dibayarkan 100 persen. Makanya dalil hukum yang disangkakan pasal 1 dan 2 undang undang Tipikor sangat preamtur dan tendensius menurut kami,” tegasnya.

Pihaknya mengaku dalam penetapan AG sebagai tersangka terjadi sejumlah kejanggalan yang dilakukan pihak Kejari dalam proses hukum kasus tersebut.

“Menurut kami ada tendensi pribadi dari kepala Kejaksaan Negeri Haltim terhadap saudara kami AG, sehingga demi penegakan hukum yang adil, kami juga meminta pihak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara agar melakukan supervisi atas kasus ini, karena bagi kami keluarga ini berkaitan dengan nama baik keluarga yang merasa terzolimi dan ada indikasi pembunuhan karakter terhadap saudara kami AG,” ungkap Susana.

Sementara itu, selain meminta pihak Kejati Maluku Utara melakukan supervisi kasus tersebut, pihak keluarga juga akan mengambil langkah hukum dengan melakukan upaya praperadilan atas penetapan tersangka AG.” Jadi bagi kami banyak kejanggalan dalam kasus ini, kalau di bilang memperkaya diri atau disuap oleh PPK berarti PPK juga disuap dong oleh kontraktor, harusnya kontraktornya yang jadi tersangka duluan, ini kontraktornya justru tidak jadi tersangka KPA yang dapat status tersangka ini yang bagi kami janggal sehingga kami akan lakukan praperadilan,” pungkasnya. (Red/Ruslan ).

Pos terkait