MANOKWARI,Kabartimur.com- PLH Sekda Manokwari, Wanto minta agar Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Pegawai di lingkup Pemda Manokwari segera dilaporkan
Hal tersebut diungkapkan PLH Sekda dalam Apel gabungan yang dilaksanakan di Halaman Kantor Bupati Sogun Senin, 24/1/2022 yang dihadiri oleh pimpinan OPD, Asisten, Staf Ahli dan ASN di lingkup Pemda Manokwari.
Wanto menjelaskan bahwa ada beberapa kewajiban Sebagai ASN dan salah satunya adalah terkait dengan LHKPN khusus Eselon III.
Wanto menekankan bahwa Hak dan kewajiban melaporkan harta kekayaan baik dari penghasilan pribadi maupun pendapatan dalam keluarga sampai dengan 30 Maret 2022 namun sebagai ASN yang baik harus memiliki prinsip agar deadline pelaporan LHKPN bisa diselesaikan sebelum waktunya.
“Kita harus punya prinsip, jangan waktunya tanggal 31 Maret tetapi kita harus prinsip agar segera dilaporkan paling cepat tanggal 20 Januari 2022. Lebih cepat lebih bagus”harap Wanto.
Wanto mengajak agar ASN mengaktualisasikan diri belajar dan belajar jangan berpuas diri dengan posisi jabatan menjadi ASN seraya berharap agar harus lebih baik dari hari kemarin dan hari hari esok lebih baik dari hari ini.(Red/Lisna)