Sekda Manokwari Minta LHKPN Segera Dilaporkan

MANOKWARI, Kabartimur.com- Sekertaris Daerah kabupaten Manokwari, drg Henry Sembiring meminta kepada semu pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) para kepala sekolah, kepala puskesmas dilingkup pemerintah kabupaten Manokwari untuk segera menyelesaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Hal tersebut ditegaskan oleh sekda dalam kegiatan apel perdana yang digelar dihalaman kantor bupati Manokwari, Senin (9/01/2023).

“Saya mau Ingatkan tanggal 31 Maret batas akhir untuk LHKPN laporan hasil kekayaan penyelenggaraan negara. Kepada pimpinan opd para kepala sekolah dan para kepala Puskesmas supaya Jangan tunggu nanti pada bulan Maret karena seluruh Indonesia orang akan mengupload LHKPN” tegas sekda.

Bacaan Lainnya

“Mari kita kerjakan laporan keterangan pertanggungjawaban penyelenggaraan negara LHKPN kita mulai dari saat ini. Bila perlu untuk Kabupaten Manokwari tanggal 28 Februari batas waktunya nanti kita semua sudah selesai khususnya yang ASN” sambungnya.

Baca Juga :   Sekda Manokwari Minta LHKPN Pegawai Segera Dilaporkan

Pihaknya meminta perhatian Kepala Dinas Kesehatan dan pendidikan untuk membuat surat kepada kepala sekolah dan kepala Puskesmas agar melaporkan LHKPN-nya mulai dari sekarang.

Sebagai informasi LHKPN atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara merupakan laporan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara negara mengenai harta kekayaan yang dimilikinya saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, dan pensiun.

Kewajiban lain yang menyertai LHKPN adalah mengumumkan harta kekayaan dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap harta kekayaannya. Tujuan dari pembuatan LHKPN adalah sebagai bagian dari wewenang yang dimiliki KPK yaitu melaksanakan langkah atau upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi atara lain dengan melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN.(Red/VR)

Pos terkait