Oknum Anggota Polres Tator Diciduk Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tana Toraja di Villa Manggasa’ Makale

Kapolres Tana Toraja saat Konfrensi Fers penagkapan Oknum Anggota Polres Tator

KABARTIMU TANA TORAJA–Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tana Toraja yang dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP. Abner Sitorus.S Sos didampingi KBO Narkoba IPDA Abdanto S.Sos. KBO dan Kasi Propam Polres Tana Toraja melakukan penangkapan terhadap tersangka salah satu Oknum Anggota Polri yang bertugas di Polres Tanah Toraja, Kamis Tanggal 15 Februari 2018, sekitar Pukul 10.45 Wita. Bertempat dipenginapan Villa Manggasa Lantai 2 Kamar 14, Kelurahan Manggasa Kecamatan Makale.

Press rilis yang digelar  Polres Tana Toraja AKBP. Julianto P. Sirait, SH,S.IK  Kamis (1/3) mengatakan, dari tangan oknum Polisi berinisial “Y”  tersebut disita barang bukti (BB) 16 paket sabu seberat 3 gram serta uang tunai Rp. 500 ribu rupiah. 1 (satu) unit handphone Black Berry warna hitam. Dengan Nomor GSM 082 292 483 694.

Setelah dilakukan penangkapan terhadap tersangka Oknum Anggota Polri tersebut selanjutnya dilakukan introgasi dan diperoleh keterangan dari tersangka bahwa Narkoba jenis sabu-sabu yang ditemukan dalam penguasaannya oleh Tim Sat Narkoba Polres Tana Toraja diperoleh dari tersangka bernisial (JH) yang bertamat di Kabupaten Sidrap, kemudian Kapolres Tana Toraja AKBP. Julianto P. Sirait, SH,S.IK  memerintahkan agar segera melakukan pengejaran terhadap saudara yang bernisial JH, selanjutnya Tim Sat Narkoba Polres Tana Toraja melakukan pengembangan menuju Kab. Sidrap yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Tana Taraja. Sekitar pukul 20.00 Wita,

Baca Juga :   Tampil Perkasa, Gasing Group Y2K Memboyong 15 Trophy Pada Kejuaraan Lakipadada Open Road Race 2023

Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tanah Taraja di back up Sat Narkoba Polres Sidrap dan berhasil melakukan penangkapan terhadap Tersangka bernisial (JH) ditemukan barang bukti berupa. 3 ( tiga) sachet kristal bening sabu seberat – 10 gram, 8 (delapan) sachet kecil kosong, 1 pipet plastik yang digunakan sendok sabu, 1 (satu) unit Hp warnah putih merek samsung, dengan nomor GSM 082 292 197 174, 1 (satu) buah dompet kecil warnah merah.

Kasus narkoba yang melibatkan oknum petugas kepolisian Polres Tator ini masih terus dikembangkan, dan keterangan sementara sabu tersebut diperoleh tersangka dari warga Kabupaten Sidrap berinisial “JH” (34).Pekerjaan Wiraswasta Alamat Desa Kanie Kec. Maritanggae, Kab. Sidrap.

Dua tersangka dalam kasus ini yaitu pria Y dan JH telah mendekam di sel Polres Tana Toraja dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup, sesuai pasal 114 (2) dan pasal 112 (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ”Oknum polisi yang terlibat terancam dipecat dan sedang dalam proses,”Jelas Julianto.

Baca Juga :   BNNK Tana Toraja Amankan 1.287 Butir Pil PCC Siap Edar di Rantepao Torut dan Sekitarnya

Lanjut Julianto bahwa penangkapan Oknum Anggota Polres Tator ini berdasarkan Informasi yang diberikan oleh masyarakat melalui call centre 110 dalam bentuk sms. Oleh karena itu apabila menemukan hal-hal mencurigakan tentang penyalagunaan narkoba dan sejenisnya silahkan menghubungi Polsek-Polsek terdekat atau call centre 110 dalam bentuk sms. Terang Julianto. (titus)

 

Pos terkait