MAKALE, KABARTIMUR.COM– Kebijakan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja (Pemkab Tator) menyalurkan dana hibah sebesar Rp672.328.500 untuk mendukung Kontingen Sidang Sinode Am (SSA) Ke-26 di Kabupaten Luwu menuai sorotan.
Sejumlah pihak mempertanyakan dasar dan mekanisme pemberian hibah tersebut. Pasalnya, berdasarkan keterangan Pemkab Tana Toraja dan pihak penerima, dana tersebut pada akhirnya digunakan untuk mendukung pembiayaan peserta dari 27 klasis yang mengikuti SSA Ke-26.
Sekretaris Daerah Tana Toraja, Rudhy Andi Lolo, sebelumnya membenarkan dana hibah tersebut disalurkan melalui panitia kontingen dan dialokasikan untuk kebutuhan peserta SSA Ke-26.
Sementara itu, Ketua BPSW III Makale, Pdt. Aser Nanning, menyebut dana tersebut diajukan untuk menalangi kontribusi klasis kepada Panitia SSA Ke-26 di Kabupaten Luwu.
Perbedaan keterangan mengenai alur distribusi dana tersebut justru menjadi salah satu titik yang kini dipertanyakan. Namun, kedua pihak sama-sama mengakui bahwa dana hibah Pemkab Tator tersebut bermuara pada pembiayaan kegiatan SSA Ke-26 di Luwu.
Dinilai Berpotensi Langgar Aturan Hibah
Ketua LSM Forum Peduli Toraja (FPT), Yulius Dakka, yang berlatar belakang pendidikan hukum, menilai kebijakan tersebut perlu diuji lebih jauh dari sisi hukum dan substansi pengelolaan keuangan daerah.
Menurut Yulius, terdapat sedikitnya tiga aspek hukum yang patut diperiksa, mulai dari aturan hibah daerah, dugaan penyalahgunaan kewenangan, hingga mekanisme distribusi dana kepada pihak lain.
Pada aspek pertama, Yulius menyoroti ketentuan Pasal 298 ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, yang mengatur karakter belanja hibah daerah, termasuk prinsip tidak mengikat dan tidak dilakukan secara terus-menerus setiap tahun anggaran.
Ia mempertanyakan adanya pemberian hibah sebelumnya kepada lingkungan organisasi yang sama, meski melalui kepanitiaan berbeda.
“Meskipun struktur kepanitiaannya dibuat berbeda, secara substansi penerima manfaat akhirnya tetap bermuara pada entitas organisasi yang sama, yaitu BPSW III Makale,” kata Yulius.
Soroti Dugaan Penggunaan APBD untuk Kontribusi Organisasi
Yulius juga menilai perlu ada pemeriksaan lebih lanjut terhadap dugaan penggunaan dana APBD untuk menalangi kontribusi atau kewajiban internal organisasi.
Ia merujuk pada keterangan Ketua BPSW III Makale dan Sekda Tana Toraja yang menyebut dana hibah tersebut digunakan untuk menalangi kontribusi klasis dalam pelaksanaan SSA Ke-26.
Menurutnya, jika penggunaan dana APBD memang ditujukan untuk membayar kewajiban internal suatu organisasi, maka persoalan tersebut tidak lagi sebatas administrasi hibah, tetapi perlu diuji dari perspektif hukum pidana korupsi, khususnya terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan.
“Kami melihat ada indikasi yang perlu diperiksa lebih jauh. APBD merupakan uang rakyat sehingga penggunaannya harus memiliki dasar hukum, tujuan dan penerima manfaat yang jelas,” ujarnya.
Yulius menegaskan, tudingan tersebut bukan berarti telah terjadi tindak pidana. Menurutnya, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen, proses penganggaran, NPHD, hingga pertanggungjawaban penggunaan dana untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.
Alur Dana Berjenjang Jadi Sorotan
Persoalan lain yang disoroti FPT adalah mekanisme distribusi dana yang disebut mengalir secara berjenjang, dari Pemkab Tator melalui panitia kontingen, kemudian ke klasis, hingga akhirnya digunakan untuk kebutuhan Panitia Pusat SSA Ke-26 di Luwu.
Menurut Yulius, mekanisme tersebut perlu diuji karena penerima hibah yang tercantum dalam dokumen resmi harus memiliki keterkaitan langsung dengan tujuan penggunaan anggaran sebagaimana dituangkan dalam dokumen hibah.
“Kalau penerima hibah hanya menjadi perantara untuk meneruskan dana kepada pihak lain, maka mekanisme tersebut harus diperiksa secara serius, termasuk kesesuaiannya dengan NPHD dan ketentuan hibah daerah,” jelasnya.
Klasis Diminta Buka Data
Sorotan semakin menguat karena, berdasarkan informasi yang dihimpun, pengumpulan kontribusi untuk SSA Ke-26 sebelumnya telah dilakukan secara swadaya hingga tingkat jemaat.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana posisi dana hibah pemerintah setelah sebelumnya kontribusi telah dihimpun dari masyarakat melalui mekanisme internal gerejawi.
Karena itu, Yulius meminta pihak klasis memberikan penjelasan terbuka mengenai besaran kontribusi, mekanisme pengumpulan, penggunaan dana swadaya, serta hubungan dana tersebut dengan hibah Pemkab Tana Toraja.
“Keterbukaan diperlukan agar tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat. Semua pihak harus menjelaskan berdasarkan dokumen dan fakta, bukan sekadar klaim bahwa prosedur sudah sesuai,” katanya.
Pemkab dan Penerima Hibah Klaim Sesuai Prosedur
Sebelumnya, pihak Pemkab Tana Toraja melalui tim TAPD maupun pihak BPSW III Makale menyatakan proses pemberian hibah telah berjalan sesuai prosedur.
Namun, klaim tersebut kini berhadapan dengan sejumlah pertanyaan mengenai substansi penerima hibah, penggunaan dana, keberlanjutan pemberian hibah, serta alur distribusinya.
Bagi FPT, persoalan tersebut perlu diuji secara terbuka melalui dokumen dan mekanisme pemeriksaan yang berwenang untuk memastikan apakah seluruh proses telah sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
Kabartimur.com masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari pihak klasis terkait mekanisme kontribusi dan penggunaan dana tersebut.Sejumlah kontak yang diperoleh redaksi telah dihubungi, namun hingga berita ini diterbitkan belum mendapatkan tanggapan resmi.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak klasis, Pemkab Tana Toraja, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan berdasarkan fakta dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan. (Tim Redaksi)






