MANOKWARI, KABARTIMUR.COM- Pemerintah Kabupaten Manokwari bersama Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Manokwari resmi menyepakati Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Manokwari Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan dalam rapat paripurna penutupan Masa Sidang I Tahun Persidangan 2026/2027 yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRK Manokwari, Selasa (29/9/2026).
Penandatanganan dilakukan Bupati Manokwari Hermus Indou didampingi Wakil Bupati H. Mugiyono selaku pihak pertama. Dari pihak DPRK, nota kesepakatan ditandatangani Ketua DPRK Jhoni Muid bersama Wakil Ketua Suriyati, Johani Brian Alpristha Makatita, dan Daniel Mandacan.
Nota Kesepakatan Nomor 900/1215/2026 dan Nomor 900.1/94/2026 tertanggal 29 September 2026 tersebut menjadi landasan dalam penyusunan PPAS APBD Perubahan Kabupaten Manokwari Tahun Anggaran 2026.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Manokwari, Ferdy Lalenoh, menjelaskan penyusunan APBD Perubahan terlebih dahulu harus didahului dengan penyusunan KUPA yang disepakati bersama antara pemerintah daerah dan DPRK.
Menurutnya, KUPA memuat sejumlah asumsi dasar dalam penyusunan Rancangan APBD Perubahan 2026, termasuk kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.
“Kesepakatan KUPA ini selanjutnya menjadi dasar dalam penyusunan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026,” jelasnya.
Dokumen KUPA APBD Tahun Anggaran 2026 selanjutnya dituangkan dalam lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari nota kesepakatan.
Dengan ditandatanganinya dokumen tersebut, Pemerintah Kabupaten Manokwari memiliki dasar untuk melanjutkan tahapan penyusunan PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Red/*)






