Piutang Pajak Manokwari Tembus Rp50,18 Miliar, Pemkab Bentuk Tim Penagihan

MANOKWARI, KABARTIMUR.COM– Pemerintah Kabupaten Manokwari menghadapi persoalan piutang pajak daerah yang mencapai sekitar Rp50,18 miliar. Untuk mempercepat penyelesaiannya, Pemkab Manokwari membentuk tim penagihan intensif yang melibatkan sejumlah instansi.

Langkah tersebut disampaikan Bupati Manokwari dalam Rapat Paripurna DPRK Manokwari, Jumat (28/8/2026), saat memberikan jawaban atas pemandangan umum Fraksi Nasional Bersatu terkait Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Manokwari Tahun Anggaran 2025.

Bacaan Lainnya

Bupati menjelaskan, sebagian besar piutang tersebut merupakan akumulasi tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya. Kondisi itu antara lain dipengaruhi wajib pajak yang mengalami kepailitan, berpindah domisili, maupun objek pajak yang sudah tidak aktif tetapi belum dihapus sesuai ketentuan.

Baca Juga :   SMP YPK 1 dan YPK 2 Manokwari Terima Bantuan 20 Unit Komputer

Sebagian besar piutang daerah tersebut berasal dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Untuk mempercepat penagihan, Pemkab Manokwari telah membentuk tim yang terdiri atas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Kejaksaan melalui Jaksa Pengacara Negara.

Tim tersebut akan menyasar wajib pajak potensial yang masih memiliki tunggakan aktif. Dari total piutang sekitar Rp50,18 miliar, pemerintah daerah telah mengidentifikasi sekitar Rp15 miliar yang dinilai masih potensial untuk ditagih pada sisa tahun anggaran berjalan.

Penagihan dilakukan secara bertahap melalui penerbitan surat teguran kepada wajib pajak, mulai dari teguran pertama hingga ketiga.

Selain mengejar piutang aktif, pemerintah daerah juga melakukan verifikasi terhadap tunggakan lama. Langkah ini dilakukan untuk memastikan status masing-masing piutang sekaligus menentukan mekanisme penyelesaiannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :   Kunker Ke Kantor Dirjen Bina Pemdes Kemendagri, Bupati Manokwari Sampaikan Usulan Pembangunan Balai Pemerintahan

Pemkab Manokwari menargetkan proses verifikasi dan penyelesaian piutang macet dilakukan secara bertahap hingga akhir Tahun Anggaran 2027.

Bupati menegaskan, penanganan piutang pajak merupakan bagian penting dari upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memperkuat kapasitas fiskal Kabupaten Manokwari.

Optimalisasi penagihan diharapkan dapat meningkatkan penerimaan daerah dan memperluas ruang fiskal untuk membiayai pembangunan serta pelayanan publik. (Red/*)

Pos terkait