JAKARTA, Kabartimur.com- Presiden Prabowo Subianto mendorong percepatan digitalisasi layanan hukum sekaligus penguatan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) untuk memperluas akses keadilan bagi masyarakat.
Hal tersebut dibahas Presiden Prabowo saat menerima Menteri Hukum Supratman Andi Agtas bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Usai pertemuan, Supratman mengatakan Kementerian Hukum akan segera meluncurkan sistem digitalisasi layanan. Melalui sistem tersebut, proses perizinan dan berbagai layanan publik di lingkungan Kementerian Hukum akan dilakukan secara daring.
“Seluruh proses perizinan layanan publik di Kementerian Hukum itu akan dilakukan secara online,” ujar Supratman.
Selain digitalisasi, pemerintah juga memperkuat Posbankum yang kini telah mencapai sekitar 83.960 pos di seluruh desa dan kelurahan di Indonesia.
Menurut Supratman, dari sekitar 16.000 aduan hukum yang masuk melalui Posbankum, sebanyak 14.000 kasus telah diselesaikan melalui mediasi.
Penyelesaian tersebut, kata dia, turut menggunakan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) sehingga sejumlah perkara yang berpotensi berlanjut ke pengadilan dapat diselesaikan di tingkat masyarakat.
Supratman menyebut mekanisme tersebut diperkirakan dapat menghemat anggaran negara sekitar Rp1,2 triliundari penyelesaian 14.000 perkara melalui mediasi.
Sementara sekitar 2.000 kasus lainnya akan diteruskan melalui mekanisme bantuan hukum secara gratis bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan.
Dalam pertemuan itu, Presiden Prabowo juga menekankan pentingnya pembenahan tata kelola pemerintahan serta menjaga seluruh kementerian dan lembaga agar tetap bersih.
“Inti pesan Bapak Presiden yang pertama adalah pemerintahan yang kami pimpin, semua dalam bentuk kementerian dan lembaga itu semua harus bersih-bersih,” kata Supratman.
Pemerintah melalui Kementerian Hukum menyatakan digitalisasi layanan dan penguatan Posbankum menjadi bagian dari upaya mempercepat pelayanan publik sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap layanan dan bantuan hukum. (Red/*)






