JAKARTA, KABARTIMUR.COM– Pemerintah menyiapkan tambahan dana Rp20 triliun untuk memperkuat keuangan BPJS Kesehatan sekaligus memastikan pembayaran klaim fasilitas kesehatan tetap berjalan.
Kebijakan tersebut dibahas dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto bersama sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (28/9/2026).
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan tambahan dana tersebut telah disepakati pemerintah dan akan dicairkan dalam dua tahap, masing-masing Rp10 triliun.
“Sudah menyetujui pencairan dana Rp10 triliun plus Rp10 triliun, jadi totalnya Rp20 triliun tahun ini ke BPJS Kesehatan,” ujar Budi seusai rapat.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan, tambahan anggaran tersebut telah tersedia dalam APBN 2026. Dana itu akan digunakan untuk memperkuat likuiditas BPJS Kesehatan agar pembayaran klaim kepada rumah sakit tetap terjaga.
“Tambahannya itu sekarang Rp20 triliun dan akan segera dicairkan untuk mendukung keuangan BPJS pada bulan Oktober ini dan juga bulan November,” kata Suahasil.
Dalam rapat tersebut, pemerintah juga membahas perkembangan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Saat ini jumlah peserta mencapai sekitar 285 juta jiwa, dengan tingkat kepesertaan aktif sebesar 80,6 persen.
Pemerintah mendorong peningkatan kepatuhan pembayaran iuran serta ketepatan sasaran penerima bantuan iuran dengan mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito menyebutkan, hingga kini iuran yang terkumpul mencapai Rp118 triliun, sedangkan manfaat pelayanan kesehatan yang telah dibayarkan mencapai Rp132 triliun.
Selisih tersebut membuat penguatan arus kas BPJS Kesehatan menjadi penting agar pembayaran kepada fasilitas kesehatan tetap berjalan.
Prihati menyampaikan apresiasi atas dukungan pemerintah melalui tambahan dana Rp20 triliun. Sebesar Rp10 triliun dijadwalkan cair pada September dan Rp10 triliun lainnya pada November 2026.
Ia juga menekankan pentingnya meningkatkan keaktifan peserta dalam membayar iuran sebagai bagian dari prinsip gotong royong dalam penyelenggaraan JKN.
Pemerintah berharap dukungan anggaran dan peningkatan kepesertaan aktif dapat menjaga kesinambungan pembiayaan layanan kesehatan bagi masyarakat. (Red/*)






