TANA TORAJA, Kabartimur.com – Praktik judi sabung ayam diduga kembali marak di wilayah Rottak, Lembang Lektek, Kecamatan Bittuang, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan. Aktivitas yang disebut berlangsung pada 22 hingga 23 Juni 2026 itu menuai keresahan warga yang meminta aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas.
Informasi mengenai dugaan aktivitas perjudian tersebut diperoleh dari sejumlah warga setempat yang mengaku resah karena kegiatan itu berlangsung secara terbuka dari pagi hingga sore hari.
Menurut keterangan warga yang dihimpun Kabartimur.com, kegiatan sabung ayam tersebut tidak hanya terjadi sekali, tetapi telah berlangsung beberapa kali di lokasi yang sama. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait efektivitas pengawasan aparat terhadap aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut.
“Sudah beberapa kali kegiatan seperti ini dilakukan di wilayah kami. Kami berharap ada tindakan tegas dari pihak berwenang agar tidak terus berulang,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Warga juga mempertanyakan pengawasan aparat penegak hukum terhadap aktivitas tersebut. Bahkan, beredar dugaan bahwa setiap kali kegiatan berlangsung, pihak penyelenggara disebut-sebut berkoordinasi atau melapor kepada aparat setempat.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, penyelenggara kegiatan tersebut berinisial TA.
Secara informasi, tindak pidana perjudian diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seluruh bentuk perjudian pada prinsipnya merupakan perbuatan yang dilarang oleh hukum.
Warga berharap Polres Tana Toraja segera melakukan penyelidikan atas informasi kegiatan tersebut, termasuk memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Kami berharap polisi turun langsung melakukan pengecekan dan menindaklanjuti laporan masyarakat. Jika memang terbukti ada pelanggaran hukum, harus diproses sesuai aturan yang berlaku,” kata salah satu warga yang ditemui di lapangan dan enggan disebut namanya.
Hingga berita ini diterbitkan, Polsek setempat maupun Polres Tana Toraja terkait dugaan praktik judi sabung ayam tersebut belum memberikan keterangan. (Red/ MTS)






