Kasus Narkotika, Oknum Anggota Polres Tana Toraja di Vonis Hakim 6 Tahun Penjara

Kasus Narkotika, Oknum Anggota Polres Tana Toraja di Vonis Hakim 6 Tahun Penjara

Tana Toraja Kabartimur.Com

Sidang Perkara Narkotika atas nama terdakwa Muh. Andhika alias Andika Anggota Polres Tana Toraja, digelar di Pengadilan Negeri Makale, dengan agenda pembacaan putusan, Kamis, 03/01/2019.

Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Surya Laksemana, SH yang didampingi oleh Hendra Pramono, SH,  MH, dan Annander Carnova, SH,  M.Hum, masing-masing sebagai Hakim Anggota Serta Jaksa Penuntut Umum Amanat Panggalo, SH.

Majelis Hakim memutuskan jika terdakwa terbukti secarah sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, memiliki,  menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman, melanggar pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan menjatuhkan Pidana kepada terdakwa dengan Pidana Penjara Selama 6 tahun dan denda sebesar 1 Milyar Rupiah dengan ketentuan apa bila denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan Pidana Kurungan Selama 3 bulan.

Baca Juga :   Panen Raya Padi di Lembang Kole Barebatu, Bupati Tana Toraja Turun Sawah

Putusan majelis Hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dimana sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut agar terdakwa dijatuhi Hukuman Pidana Penjara Selama 9 tahun dan denda 1 Milyar Rupiah dan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan Selama 6 bulan.

Atas Putusan tersebut terdakwa Muh. Andhika alias Andika yang sudah kesekian kalinya terjerat kasus yang sama, melalui Penasehat hukumnya menyatakan banding dan Jaksa Penuntut Umum juga menyatakan Akan melakukan upaya hukum banding.

Jaksa Penuntut Umum Amanat Panggalo, SH, kepada Kabartimur.Com mengatakan terdakwa didudukkan di kursi pesakitan karena sebelumnya terdakwa sebagai Anggota Polres Tana Toraja, sedang melaksanakan piket kemudian pada saat akan di adakan pergantian piket, anggota Resnarkoba Polres Tator melakukan Tes Urine terhadap Terdakwa dan hasilnya Positif, sehingga dilakukan penggeledahan di dalam Mobil millik terdakwa yang di parkir di parkiran Polres Tana Toraja.

Baca Juga :   Gelapkan Motor Temannya Seorang Pria di Makale Diamankan Polisi

Setelah dilakukan penggeladahan terhadap Mobil millik terdakwa maka ditemukan barang bukti berupa 1 Buah Kotak segi empat  didekat perseneling Mobil yang berisi 3 Sachet Plastik bening yang masing-masing berisikan Narkotika janis Shabu2 dengan total berat keseluruhan metro 1,25 gram.

Selain itu ditemukan Shabu juga 3 plastik bening kosong, 1 set alat isap (bong), 1 buah pireks kaca, 4 potongan pipet plastik putih, 1 buah sendok takar dari pipet plastik putih, 2 buah korek api gas, 2 buah timbangan digital, 1 buah timbangan digital, 1 buah tas pinggang berwarna hitam, uang tunai sebesar 6 juta rupiah dan 1 buah Hand Phon merek Samsung selanjutnya penggeledahan dilanjutkan ke rumah terdakwa dan didalam kamar terdakwa di temukan 15 buah Sachet Plastik Bening Kosong dan 1 buah Sumbu Pembakar, jelas Jaksa Penuntut Umum Amanat Panggalo, SH, (titus)

 

Pos terkait