Kanit Buser Polres Tator Bersama Anggota Resmob Menangkap Tersangka Persetubuhan Anak Dibawah Umur.

Kanit Buser Polres Tator Bersama Anggota Resmob Menangkap Tersangka Persetubuhan Anak Dibawah Umur.

Tana Toraja Kabartimur.Com

Kanit Buser Sat. Reskrim Polres Tana Toraja Ipda Iskandar A, SH bersama Anggota Resmob. melakukan penangkapan terhadap dugaan pelaku Persetubuhan Anak dibawah umur di To’Batu Kelurahan Rantepaku Kecamatan Tallunglipu Kabupaten Toraja Utara, Selasa, 08/01/2019.

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan hasil  penyelidikan hingga akirnya diketahui keberadaannya, dan Buser Sat. Reskrim Polres Tana Toraja bersama Anggota Resmob melakukan penangkapan terhadap tersangka yakni  Lelaki MMMT, umur 19 thn, Alamat Kec. Tallunglipu Kab. Toraja Utara, jelas Kanit Buser Ipda Iskandar.

“Kami melakukan penangkapan tersangka dirumahnya tanpa melakukan perlawanan” tambah kanit Buser Polres Tana Toraja.

Sementara Kasat Reskrim Polres Tana Toraja AKP Jon Paerunan, SH membenarkan penangkapan tersangka persetubuhan anak dibawah umur tersebut dengan Korban Per. VVK (13), Tkp Objek Wisata Karre Nanggala Tanggal 21/12/2018 .

Baca Juga :   Menteri Pertanian RI : Kami Apresiasi Bupati Tana Toraja

“Saat ini  tersangka, sudah kita amankan di  Mapolres Tana Toraja untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut” tambah AKP Jon Paerunan. (titus)

Pos terkait