Tana Toraja Kabartimur.Com
Kejaksaan Negeri Tana Toraja menerima Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti (tahap II) dari penyidik BBNK Tana Toraja atas nama Supriyadi Harianto Alias Jentak di Ruang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Amanat Panggalo, SH. Kamis, 11/04/2019.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana narkotika yang melibatkan Oknum Anggota Polres Tana Toraja ini ditangkap oleh BNNK Tana Toraja yang melakukan pengembangan dari penangkapan terhadap Ilham alias Illo yang ditangkap dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) sachet narkotika jenis shabu.
Dari keterangan Ilham alias Illo mengatakan jika narkotika tersebut ia peroleh dari Supriyadi Harianto alias Jentak Anggota Polres Tana Toraja, selanjutnya BNNK Tana Toraja melakukan penangkapan terhadap Supriyadi Heriyanto alias Jentak.
Jaksa Penuntut Umum, Amanat Panggalo, SH saat ditemui Kabartimur.Com di ruang kerjanya mengatakan jika, tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 subsidair pasal 112 ayat 1 lebih subsidair pasal 127 ayat 1 huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling tinggi 15 tahun.
Selanjutnya dalam waktu dekat akan melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan Negeri Makale untuk segera disidangkan, tutup Jaksa Penuntut Umum Amanat Panggalo, SH. (titus)