Tim Hukum YI: Jenazah Boleh Membusuk, Fakta Jangan Ikut Dikubur

MANOKWARI, KABARTIMUR.COM-Tim Hukum keluarga almarhum Yanto Idoorway alias YI meminta penyidik tidak menjadikan kondisi jenazah yang telah mengalami pembusukan selama sembilan hari sebagai alasan untuk mengesampingkan temuan kedokteran forensik.

Juru Bicara Tim Hukum keluarga Yanto Idoorway, Yohannes Akwan, S.H., M.A.P., M.H., mengatakan proses pembusukan memang dapat memengaruhi pemeriksaan jenazah. Namun, menurut dia, kondisi tersebut tidak serta-merta menghilangkan seluruh informasi yang masih dapat ditemukan dan dianalisis secara ilmiah.

“Pembusukan bukan tiket untuk mengatakan tidak ada lagi yang bisa diungkap. Pemeriksaan laboratorium memang bersifat penunjang, tetapi dokter forensik tetap harus menjelaskan interpretasi hasilnya. Temuan kasat mata pada tubuh korban juga harus diterangkan,” kata Yohannes.

Menurutnya, hal yang perlu dijelaskan bukan sekadar kondisi jenazah setelah mengalami pembusukan, melainkan temuan apa saja yang masih dapat dipastikan secara ilmiah dari hasil pemeriksaan.

“Kalau luka-luka masih terlihat ketika pemeriksaan dilakukan dan masih bisa dianalisis, jangan berhenti pada kalimat jenazah sudah mengalami pembusukan. Jelaskan luka itu. Apa karakteristiknya? Apa mekanismenya? Apakah terjadi sebelum korban masuk ke air atau setelah berada di dalam air? Apakah konsisten dengan kecelakaan?” ujarnya.

Baca Juga :   Tahanan Meninggal di Mapolsek Rantepao, Polda Sulsel Diminta Lakukan Investigasi dan Penindakan

Yohannes meminta temuan kedokteran forensik tidak berdiri sendiri, tetapi dikorelasikan dengan kondisi tempat kejadian perkara (TKP), keterangan saksi, posisi korban saat ditemukan, pakaian, serta barang-barang milik korban.

“Jangan pisahkan tubuh korban dari TKP. Kalau penyebab kematian dikaitkan dengan kecelakaan di air, maka kondisi lokasi, arus, posisi korban ditemukan, luka pada tubuh, pakaian, barang milik korban dan keterangan saksi harus diuji sebagai satu rangkaian,” katanya.

Minta Jangan Hentikan Pertanyaan

Yohannes juga mempertanyakan apakah seluruh temuan pemeriksaan kedokteran forensik telah dianalisis secara utuh oleh penyidik.

Menurut dia, hasil pemeriksaan jenazah tidak cukup hanya menyebutkan kondisi tubuh korban, tetapi perlu disertai interpretasi terhadap temuan yang masih dapat dinilai secara medis.

“Pertanyaan kami sederhana: apakah pertanyaan-pertanyaan dokter forensik sudah benar-benar diolah penyidik? Apakah hasil pemeriksaan sudah dikorelasikan dengan TKP? Kalau belum, jangan buru-buru menyimpulkan perkara ini sebagai kecelakaan,” tegasnya.

Baca Juga :   Tersangka Kebakaran Gedung Kejagung Bertambah Tiga Orang

Ia menilai keluarga berhak memperoleh penjelasan yang jelas mengenai hasil pemeriksaan jenazah, termasuk temuan luka dan kesimpulan kedokteran forensik sesuai ketentuan hukum.

Tim Hukum Sebut Masih Ada Ganjalan

Yohannes mengatakan tim hukum keluarga menilai masih terdapat sejumlah hal yang belum terjawab secara memadai dalam kasus kematian YI.

“Kematian YI dari data yang kami punya masih banyak ganjalan. Karena itu, kami meminta penyidik membuka seluruh kemungkinan secara objektif. Jangan sejak awal hanya mencari bukti yang menguatkan satu kesimpulan,” ujarnya.

Ia menegaskan, tim hukum tidak sedang menyimpulkan bahwa YI merupakan korban pembunuhan. Namun, menurut dia, kemungkinan adanya tindak pidana tetap perlu diuji apabila ditemukan fakta atau indikasi yang mendukung dugaan tersebut.

“Apakah YI meninggal karena kecelakaan atau ada tindak pidana, itu harus dibuktikan. Tetapi ketika terdapat sejumlah kejanggalan, termasuk persoalan TKP, keterangan saksi dan temuan pada tubuh korban, maka dugaan tindak pidana, bahkan kemungkinan adanya perencanaan, harus diuji secara serius,” katanya.

Baca Juga :   Edan, Bocah 11 Thn Ikut Komplotan Curas di Manokwari

Yohannes juga mengingatkan agar penyidik tidak membangun kesimpulan hanya berdasarkan satu alat bukti atau keterangan.

“Jangan sampai penyidikan berubah menjadi pekerjaan mencari pembenaran terhadap kesimpulan awal. Tugas penyidik adalah mencari kebenaran materiil. Kalau fakta mengarah ke kecelakaan, buktikan. Kalau fakta mengarah pada tindak pidana, jangan ditutup,” ujarnya.

Tim hukum meminta hasil pemeriksaan forensik, olah TKP, keterangan saksi, barang bukti, dan bukti digital dianalisis dalam satu rangkaian penyidikan yang objektif dan dapat diuji.

“Yang kami minta bukan perlakuan khusus. Kami hanya meminta satu hal: jangan kubur pertanyaan sebelum kebenaran ditemukan. Jenazah boleh mengalami pembusukan, tetapi fakta tidak boleh ikut membusuk,” pungkas Yohannes. (Red/*)

Pos terkait