Polres Toraja Utara Ungkap Kasus Wanita Muda dan Bayinya Meninggal Saat Persalinan

TORAJA UTARA, KABARTIMUR.COM- Misteri meninggalnya seorang wanita muda berinisial AS (18) bersama bayi perempuan yang baru dilahirkannya di Kelurahan Tagari Tallunglipu, Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara, mulai terungkap.

Kasus tersebut ditangani Polres Toraja Utara setelah kepolisian menerima laporan dari masyarakat pada Minggu (6/9/2026) sekitar pukul 15.00 WITA.

Bacaan Lainnya

AS diketahui merupakan warga Sa’dan Tiroallo, Kecamatan Sa’dan. Saat petugas tiba di lokasi, polisi menemukan jenazah AS bersama bayi perempuan yang baru saja dilahirkannya.

Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, Iptu Ruxon mengatakan, setelah menerima laporan warga, personel kepolisian langsung mendatangi lokasi dan mengamankan Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Baca Juga :   Bangun Silaturahmi dengan Warga, Polres Toraja Utara Berbagi Kasih

Polisi kemudian melakukan olah TKP bersama tim medis serta meminta keterangan sejumlah saksi untuk mengungkap rangkaian peristiwa yang terjadi sebelum korban ditemukan meninggal dunia.

Ditemukan Lebam pada Jenazah Bayi

Berdasarkan hasil pemeriksaan medis atau visum, AS diperkirakan telah meninggal dunia sekitar enam jam sebelum petugas dan tim medis tiba di lokasi.

Pada pemeriksaan fisik, jenazah korban ditemukan dalam kondisi kaku dan terdapat lebam mayat.

Sementara itu, pemeriksaan terhadap jenazah bayi perempuan menemukan adanya luka lebam pada bagian wajah serta luka pada bagian leher sebelah kiri.

Temuan tersebut menjadi bagian dari penyelidikan kepolisian untuk memastikan penyebab kematian ibu dan bayinya.

Polisi: Diduga Ada Kesalahan dalam Penanganan Persalinan

Kasat Reskrim Polres Toraja Utara Iptu Ruxon mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan awal, kematian AS dan bayinya diduga kuat berkaitan dengan kesalahan dalam proses penanganan persalinan.

Baca Juga :   Jaksa Agung Buka Hotline Pengaduan Jaksa Main Proyek

Penanganan persalinan tersebut diduga dilakukan oleh seorang perempuan berinisial BD, yang menurut kepolisian bukan merupakan tenaga medis yang memiliki kompetensi dalam menangani proses persalinan.

Namun, kepolisian masih melakukan proses penyidikan untuk mengungkap secara utuh rangkaian kejadian serta memastikan pertanggungjawaban hukum atas kematian ibu dan bayinya.

Atas dugaan tindakan tersebut, BD dijerat Pasal 439 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Polisi Imbau Ibu Hamil Gunakan Tenaga Medis

Kasi Humas Polres Toraja Utara AKP Sette Marrung, SH, mengimbau masyarakat, khususnya ibu hamil dan keluarga, agar tidak mengambil risiko dengan menyerahkan proses persalinan kepada pihak yang tidak memiliki kompetensi medis.

Masyarakat diminta memanfaatkan layanan kesehatan yang tersedia di rumah sakit maupun puskesmas, sehingga ibu dan bayi memperoleh pemeriksaan serta penanganan medis yang sesuai standar.

Baca Juga :   Polres Torut Kembali Membuktikan Dirinya Lebih Tanggap dibanding BPBD

“Penggunaan tenaga medis yang kompeten sangat penting untuk mencegah risiko yang dapat membahayakan keselamatan ibu maupun bayi,” demikian imbauan kepolisian.

Kasus meninggalnya AS dan bayinya kini masih dalam penanganan Polres Toraja Utara untuk mengungkap fakta secara menyeluruh. (Red/ MTS).

Pos terkait