Sarjito Resmi Pimpin Pengawasan Bursa Mineral, Indonesia Bidik Posisi “Price Maker”

JAKARTA, KABARTIMUR.COM- Indonesia mulai membidik posisi lebih kuat dalam perdagangan mineral dan komoditas strategis dunia. Bukan lagi sekadar menjadi negara yang mengikuti harga pasar global, tetapi berupaya menjadi pihak yang ikut memengaruhi bahkan menentukan harga.

Langkah itu memasuki babak baru setelah Sarjito resmi mengucapkan sumpah jabatan sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) sekaligus Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2026–2031.

Pengambilan sumpah dilakukan Ketua Mahkamah Agung RI Sunarto di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu.

Pelantikan tersebut mengacu pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 90/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan, Pemberhentian, dan Penyesuaian Nomenklatur Jabatan dalam Keanggotaan Dewan Komisioner OJK tertanggal 31 Agustus 2026.

Sebelumnya, Sarjito telah ditetapkan sebagai Kepala Eksekutif Pengawas BMKS melalui Rapat Paripurna DPR RI pada 27 Agustus 2026, setelah melewati proses uji kelayakan dan kepatutan di Komisi XI DPR RI.

Baca Juga :   Jaksa Agung RI Beri Ulasan Terhadap Orasi Ilmiah Pengukuhan Profesor Kehormatan Prof. Dr. Bambang Sugeng Rukmono di Universitas Sebelas Maret Surakarta

Dengan pengucapan sumpah tersebut, Sarjito resmi menjalankan tugas dan kewenangannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK sebagaimana diperkuat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Perubahan regulasi tersebut memperluas mandat OJK dengan memasukkan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan BMKS.

BMKS dirancang sebagai sistem pasar yang terorganisasi dan terintegrasi untuk memperdagangkan mineral dan komoditas strategis, termasuk produk derivatifnya.

Ekosistem tersebut juga akan didukung pendanaan, instrumen keuangan berbasis digital, mekanisme pembentukan harga, standar mutu, penyelesaian transaksi hingga manajemen risiko yang berada dalam pengawasan OJK.

Bidik Harga Acuan Indonesia

Pembentukan BMKS membawa agenda strategis yang lebih besar daripada sekadar menciptakan tempat transaksi komoditas.

Bursa ini diarahkan untuk menciptakan harga acuan Indonesia, memperkuat hilirisasi dan industrialisasi, meningkatkan daya saing nasional, menjaga integritas pasar, sekaligus mengoptimalkan nilai tambah sumber daya alam Indonesia.

Baca Juga :   Temui Setwapres, Pemda Manokwari Usulkan 12 Program Strategis

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan OJK kini tengah menyiapkan dua Rancangan Peraturan OJK (RPOJK).

Pertama, RPOJK mengenai proses peralihan. Kedua, RPOJK yang mengatur penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.

OJK, kata Friderica, juga telah menyiapkan struktur organisasi, sumber daya manusia, serta anggaran yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas di bidang BMKS.

“Selanjutnya, OJK akan terus melakukan persiapan-persiapan sehingga harapan kita semua nanti di 1 Januari 2027 sudah bisa berjalan sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33,” kata Friderica.

Dari Price Taker Menuju Price Maker

Sarjito menegaskan salah satu tugas utama Kepala Eksekutif Pengawas BMKS adalah menciptakan harga acuan Indonesia untuk mineral dan komoditas strategis.

Menurut dia, posisi Indonesia sebagai salah satu negara penghasil mineral terbesar dunia, terutama nikel, semestinya diikuti kemampuan untuk memiliki pengaruh terhadap pembentukan harga.

Baca Juga :   Kejaksaan RI Lakukan Transformasi dan Reformasi Kelembagaan di Era Jaksa Agung ST Burhanuddin

“Paling tidak untuk awal tidak lagi menjadi price taker tapi bisa menjadi price influencer dan menjadikan bursa kita menjadi reference. At the end kita tentu harus sanggup dan mampu confident untuk menjadi price maker,” ujar Sarjito.

Pernyataan tersebut menandai ambisi besar Indonesia dalam membangun ekosistem perdagangan mineral yang tidak hanya menjadi tempat transaksi, tetapi juga menjadi referensi harga.

Untuk mencapai target tersebut, OJK akan memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan kementerian/lembaga, pelaku industri, pelaku pasar, serta seluruh pemangku kepentingan.

Dengan BMKS, Indonesia berupaya mengubah posisi strategis sumber daya alamnya menjadi kekuatan ekonomi yang lebih besar terutama melalui pembentukan harga, penguatan hilirisasi, dan peningkatan nilai tambah komoditas nasional.

Pengambilan sumpah jabatan Sarjito turut dihadiri pimpinan lembaga negara, pimpinan dan anggota Komisi XI DPR RI, pimpinan kementerian/lembaga, Anggota Dewan Komisioner OJK, serta para pemangku kepentingan sektor jasa keuangan. (Rls/*)

Pos terkait