Produk Pengadilan dinilai cacat, Surat Penetapan Pengadilan dibantah Saksi

MANOKWARI- Surat Penetapan dari pengadilan Negeri Manokwari dengan Nomor 42/PDT.P/2015. PN. Mnk tanggal 1 Desember untuk menyetujui Akta Jual Beli AJB Tanah milik Ganang Saputra ahli waris dari Almarhum Winarsi dengan luas 2000 meter persegi untuk memperkuat Akta Jual Beli nomor 321/2015 tanggal 3 Desember yang dibuat oleh Notaris Nina Diana dinilai sebagai produk Pengadilan yang cacat.

Hal ini kemudian dibantah oleh Danang Saputra, sang ahli waris didepan Majelis Hakim Pengadilan Manokwari saat ia di hadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Dinas Perumahan Papua Barat. Saat Majelis Hakim memanggil yang bersangkutan dan menunjukan tanda tangan pada surat tersebut ia lalu membantah.

dimana dalam AJB disebutkan bahwa telah mendapat persetujuan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Manokwari tanggal 1 Desember 2015, nomor perkara 42/Pdt.P/2015.PN.Mnk, padahal pada tanggal 1 Desember 2015 tidak ada Penetapan Pengadilan Negeri Manokwari.

lebih parah lagi adanya Penetapan Pengadilan Nomor 42/Pdt.P/2015/PN.MKW, tanggal 14 Desember 2015 tentang Ijin Jual Tanah Sertifikat Hak Milik No : 1620 tahun 1997 atas nama Almarhum Winarsih sedangkan Pemohon atas nama Ganang Saputra, anak dari Winarsih, dalam persidangan membantah bahwa tidak pernah mengajukan Permohonan sesuai Penetapan Pengadilan No 42/Pdt.P/2015/PN.MKW, tanggal 14 Desember 2015 yang di tanda tangani oleh Panitera Pengganti Sandar Sitanggang,SH dan Hakim saat itu A.J. Tetelepta,SH.

Baca Juga :   Jaring Balon Wakil Bupati, Petinggi MUI Manokwari Bakal Dicopot

“Saya tidak pernah tanda tangan ini, saya juga tidak pernah tau tentang surat ini” ujar Danag Saputra di hadapan Majelis Hakim Rabu (30/10) lalu saat sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah.

Sementara Kartika Ningsi anak dari Almarhum Poniman pemilik sertifikat tanah dengan nomor M. 1622 Tahun 1997 dengan luas tanah 2000 M2 dan berdasarkan Akta Jual Beli AJB Nomor 309/2015 tanggal 25 November 2025 yang dibuat oleh Notaris Nina Diana yang bertindak selaku Pejabat pembuat Akta bahwa telah terjadi jual beli tanah tersebut dengan Lumpat Marisi Simanjuntak dengan harga jual Rp 150 Juta.

“Proses penjualan itu tidak benar, apalagi harga tanah tersebut, sebab yang saya terima hanya Rp 15 Juta dari pak Ais Balubun (Yohanis Balubun) namun saat itu sertifikat asli ada sebagai jaminan di Bank BRI” bantah Kartika Ningsi di hadapan Majelis Hakim saat dihadirkan dalam sidang (30/10) lalu.

Dua keterangan Danang dengan Kartika Ningsi tersebut diperkuat oleh keterangan Lumpat Marisi Simanjuntak yang saat itu juga dihadirkan sebagai saksi, ia mengatakan pembayaran tanah tersebut di berikan melalui perantara Yohanis Balubun alias Ais yang merupakan terdakwa.

Baca Juga :   Kasus Nduga, Pdt. Wanma Imbau TNI POLRI Tidak Korbankan Warga Sipil

Kuasa Hukum Kartika Ningsi dan Ganang Saputra, Rustam SH kepada media ini Minggu (3/11) mengatakan Kasus ini sangat menarik karena AJB No.321/2015, tanggal 3 Desember 2015 dan AJB No : 309/2015, tanggal 25 November 2015 yang dibuat oleh Nina Diana selaku PPAT ada hubungan dengan pembayaran uang negara pada tanggal 7 Desember 2015 sebesar Rp. 4,5 M kepada Lumpat Marisi Simanjuntak,

“apalagi diatas tanah tersebut sudah di bangun fisik Kantor Perumahan Papua Barat dengan menggunakan uang negara puluhan miliar yang dilakukan sejak bulan Mei 2015.
Hal tersebut yang menjadi pertanyaan bagaimana sehingga pembangunan fisik dilakukan, padahal pengadaan tanah belum ada legalitas berupa bukti hak Sertifikat” Kata Rustam SH

Dikatakan, hal tersebut sangat jelas bertentangan dengan UU No 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, padahal dengan adanya Undang-Undang ini dengan tujuan untuk melindungi para pemilik tanah yang sah, apalagi telah memiliki bukti hak (sertifikat hak milik),

“inikan sangat jelas tanah tersebut dibutuhkan untuk pembangunan kantor, yah seharusnya tunduk pada Undang-Undang dibayarkan kepada pemilik sertifikat hak milik, tapi dalam kasus ini setelah saya ikuti beberapa kali sidang, Tanah seluas 10.000 M2 awalnya di klaim oleh Lumpat Marisi Simanjuntak adalah miliknya berdasarkan Surat Pelepasan tanah adat tanggal 14 Oktober 2014 dari E. Borlak kepada Lumpat Marisi Simanjuntak, ternyata diatas tanah sesuai surat pelepasan ada 3 (tiga) sertifikat hak milik yang diterbitkan oleh BPN tahun 1997,” Ujarnya

Baca Juga :   Pelatihan Kepemimpinan Administrator, Mukrianto Dirikan Posyantek dan Inovasi Teknologi Alat Pemeras Santan

Sedangkan menurut dia, kalau orang hukum sudah sangat paham tentang keabsahan dari surat pelepasan tersebut, mana ada Surat Pelepasan diatas tanah yang sebagian sudah ada sertifikat hak milik yg dikeluarkan oleh Negara (BPN), sehingga kasus ini sangat menarik untuk kita ikuti karena dalam kasus ini Penyidik telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka, masing-masing, H.W. Kolondam selaku KPA, Amus Yanto Idji selaku PPK, Johanes Balubun, SH selaku Penghubung, dan Nina Diana selaku PPAT serta Lumpat Marisi Simanjuntak selaku Penerima Uang Negara sebesar Rp. 4,5 Milyar.

“Saat ini kan baru 3 Orang yang sudah menjadi terdakwa, Saya selaku kuasa hukum dari pihak yang memiliki sertifikat hak milik yang haknya sudah hilang akan melakukan upaya hukum, karena beredasarkan pengakuan klain saya didepan Majelis hakim jelas bahwa produk Pengadilan terkait surat penetapan yang dikeluarkan cacat hukum.” Jelas Rustam. (AD)

Pos terkait