51 Pegawai Baru Naik Pangkat Tidak Ikut Apel, Sekda: SKnya Jangan Diserahkan

MANOKWARI- Sekretaris Daerah (Sekda) Manokwari pimpin apel gabungan pagi, Senin ( 16/9/2019). Apel gabungan ini dirangkaikan dengan penyerahan SK kenaikan pangkat kepada 73 orang pegawai.

Namun dalam kesempatan ini hanya 21 orang yang hadir. Sebanyak 51 orang pegawai eselon lll lainnya tidak bisa hadir mengikuti apel gabungan.

Sekda Manokwari, Aljabar Makatita dalam arahannya menegaskan kepada BKD agar tidak menyerahkan SK kenaikan pangkat terutama pegawai golongan lll yang tidak mengikuti apel gabungan setiap hari Senin.

Aljabar menegaskan, agar SK kenaikan pangkat bagi yang tidak hadir mengikuti apel dan menerima SK diberikan waktu deadline hingga Senin depan dan jika tidak hadir SK tersebut akan ditahan.

“Saya ingatkan besok Senin depan terkahir terima SK kenaikan pangkat lebih dari itu tidak ada terima artinya tidak menghubungi kepegawaian, tidak menghubungi staff kepegawaian untuk menerima fotokopi untuk dimasukkan didaftar gaji dan lain-lain,” tegas Aljabar.

Baca Juga :   Update data Covid19 Papua Barat, 1 Pasien Positif Corona di Teluk Bintuni, Kronologis Belum Diketahui Jubir

Dikatakan Aljabar sebagai eselon lll harusnya memberikan contoh dan teladan kepada ASN yang lain.

“Jangan  menuntut kenaikan pangkat, kewajiaban  mengikuti apel saja tidak dipenuhi,” kata Aljabar.

Aljabar menekankan kepada BKD untuk menyampaikan kepada staff hari Senin depan terakhir penyerahan SK di apel lebih daripada itu tidak ada penyerahan SK dan SK ditahan.

“Kalau ada yang marah  dan komplain sampaikan jika ini petunjuk dari Sekda. Seorang ASN harus melaksanakan kewajiban baru menuntut hak. Saya ingatkan BKD tidak ada memberikan fotokopi kepada pegawai yang naik pangkat namun tidak hadir dalam apel dan jika ketahuan resikonya ditanggung yang bersangkutan,” pungkas Aljabar. (lis)

Pos terkait