TORAJA UTARA, KABARTIMUR.COM– Tim Penasehat Hukum Yulius Dakka, SS., SH. dan Yulius Sattu Masiku, SH. menempuh langkah hukum terkait sengketa lahan senilai Rp1,7 miliar di Kabupaten Toraja Utara.
Tim hukum telah melayangkan pengaduan ke Polres Toraja Utara, Kamis (10/9/2026), terkait dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, serta dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Langkah tersebut ditempuh menyusul munculnya persoalan hukum atas lahan di Kecamatan Tallunglipu yang menurut tim hukum telah dibeli dan dilunasi kliennya sejak 2019, saat pemilik awal masih hidup.
Kuasa hukum Yulius Dakka mengatakan, pembayaran dilakukan melalui transfer bank sebanyak dua kali ke rekening pemilik lahan, dengan total nilai sekitar Rp1,7 miliar. Pihaknya juga mengaku memiliki bukti transaksi, komunikasi, serta dokumen atau sketsa pengukuran lahan.
“Klien kami merupakan pembeli beriktikad baik. Seluruh pembayaran memiliki rekam transaksi perbankan dan didukung bukti komunikasi serta dokumen terkait objek lahan,” ujar Yulius Dakka.
Tim hukum juga menyoroti adanya laporan dugaan penyerobotan terhadap penjaga lahan yang ditempatkan kliennya. Mereka menilai persoalan tersebut perlu diuji secara hukum dengan melihat keseluruhan riwayat transaksi dan bukti kepemilikan.
Melalui laporan tersebut, tim hukum menyatakan akan mengawal proses penanganan perkara di kepolisian serta menyerahkan seluruh alat bukti dan keterangan saksi untuk diperiksa sesuai ketentuan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan dari pihak keluarga penjual maupun pihak lain yang dilaporkan terkait tudingan tersebut. (Red/*)






