Tersandung Hukum,  4 ASN di Manokwari Akan Dipecat

MANOKWARI- Sebanyak 4 oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Manokwari menunggu nasib tragis dalam kariernya sebagai abdi negara.Mereka dalam waktu dekat akan dipecat sebagai ASN

Hal ini ditegaskan Bupati Manokwari,  Demas Paulus Mandacan  menghimbau saat memimpin apel gabungan lingkup pemkab Manokwari, Senin (8/10/18).

Meski enggan menyebutkan nama 4 oknum ASN yang dimaksud, bupati mengaku sedang berkoordinasi dengan BKD terkait proses pemberhentian ke-4 ASN tersebut, untuk selanjutnya dilaporkan ke BKN Pusat.

” Kasusnya berbeda-beda, sekarang berkas  pemberhentiannya akan segera dikeluarkan BKD untuk saya tandatangani,” aku Bupati.

Berkaca dari kasus tersebut, bupati Himbau kepada seluruh ASN di lingkup pemkab Manokwari  bekerja dengan baik dan patuh terhadap aturan sesuai tupoksinya masing-masing.

“Jangan sampai kena kasus, diproses secara hukum hingga masuk penjara, sudah pasti akan diberhentikan, jadi hati-hati dalam bekerja untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkas Demas.

Baca Juga :   Pemkab Manokwari Rencana Bangun Mall Pelayanan Publik di lokasi Eks Kantor Gubernur PB

Pos terkait