Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Judi Sabung Ayam di Baruppu Torut di Terima Oleh JPU

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Judi Sabung Ayam di Baruppu Torut di Terima Oleh JPU

Tana Toraja Kabartimur.Com

Penyerahan/Pelimpahan tersangka dan barang bukti tindak pidana perjudian jenis sabung ayam dari penyidik Polres Tana Toraja ke Kejaksaan Negeri Makale diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Amanat Panggalo, SH, Selasa, 12/03/2019.

Penyerahan tersangka  Berinisial SM dan PT ke JPU yang sebelumnya di tangkap oleh pihak Kepolisian karena melakukan perjudian jenis sabung ayam pada Minggu Tanggal, 13 Januari 2019, bertempat di Barerreng Kelurahan Baruppu Selatan Kabupaten Toraja Utara.

Sebagaimana komitmen Polres Tana Toraja yang dipimpin AKBP Julianto P. Sirait untuk meminimalisir tindak pidana perjudian yang ada di wilayah hukumnya yaitu Kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Amanat Panggalo, SH, kepada Kabartimur.Com mengatakan jika tersangka dikenakan pasal 303 KUHP  dengan ancaman pidana 10 tahun, selanjutnya dalam waktu dekat akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Makale untuk segera disidangkan, tutup Jaksa Penuntut Umum Amanat Panggalo,SH. (titus)

Baca Juga :   Keluarga Desak Polisi Proses Pelaku Kasus Pencurian dan Pengrusakan di Kebun Ba'ta-Ba'ta

Pos terkait